RM.id Rakyat Merdeka - Kebijakan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) melarang komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak usahanya mendapatkan tantiem merupakan langkah tepat. Kebijakan ini bakal mengurangi beban perusahaan pelat merah dan anak usahanya cukup signifikan.
Chief Executive Officer (CEO) BPI Danantara Rosan Roeslani menyampaikan, alasan melarang komisaris mendapatkan tantiem untuk menjalankan prinsip praktik terbaik global. Yakni, posisi komisaris tidak menerima kompensasi berbasis kinerja perusahaan.
Sementara, insentif bagi direksi, kini harus sepenuhnya berbasis pada kinerja operasional perusahaan yang sebenarnya dan laporan keuangan yang mencerminkan kondisi riil.
“Langkah ini diambil sebagai bagian dari agenda besar BPI Danantara untuk membangun sistem pengelolaan BUMN yang lebih akuntabel, efisien dan berorientasi pada kepentingan publik,” terang Rosan dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Baca juga : Pemerintah Siapkan Layanan Khusus Pebisnis Disabilitas
Rosan mengatakan, penataan ini merupakan pembenahan menyeluruh terhadap cara negara memberi insentif.
Dengan kebijakan ini, Danantara ingin memastikan, setiap penghargaan, terutama di jajaran dewan komisaris, sejalan dengan kontribusi dan dampak nyatanya terhadap tata kelola BUMN terkait.
Mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat ini menyebut, kompensasi tetap diberikan, namun lebih kepada sesuai fungsinya.
Dia menegaskan, kebijakan ini bukan bentuk pemangkasan honorarium. Melainkan penyelarasan struktur remunerasi, agar sesuai dengan praktik tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
Baca juga : Pedagang Minta Relokasi Ditunda Setelah Idul Fitri
“Komisaris masih menerima pendapatan bulanan tetap yang layak, sesuai dengan tanggung jawab dan kontribusinya,” katanya.
Rosan melanjutkan, struktur baru ini mengadopsi praktik terbaik global yang menetapkan sistem pendapatan tetap, dan tidak mengenal kompensasi variabel berbasis laba untuk posisi komisaris.
Menurut Rosan, prinsip serupa juga tercantum dalam Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) Guidelines on Corporate Governance of State-Owned Enterprises, yang menekankan pentingnya pendapatan tetap untuk menjaga independensi pengawasan.
Dia juga memastikan, kebijakan ini merupakan bagian dari agenda reformasi struktural BPI Danantara yang lebih besar, dalam membangun tata kelola investasi dan BUMN berbasis transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas publik.
Baca juga : Brisia Jodie, Grogi Dirangkul Jonathan Alden
“Penyesuaian tantiem juga dirancang sebagai fondasi untuk meninjau ulang keseluruhan sistem remunerasi di BUMN,” jelasnya.
Sebagai informasi, kebijakan ini dituangkan dalam Surat S-063/DI-BP/VII/2025, penyesuaian tantiem akan mulai diimplementasikan pada tahun buku 2025, untuk seluruh BUMN portofolio di bawah BPI Danantara.
Rosan menegaskan, Danantara ingin menunjukkan, bahwa efisiensi bukan berarti mengurangi kualitas, dan reformasi bukan berarti instan.
“Tapi jika negara ingin dipercaya mengelola investasi, maka kita harus mulai dari dalam, dari cara kita menghargai kontribusi,” imbaunya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.