RM.id Rakyat Merdeka - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyampaikan, operasional perjalanan kereta api antarkota telah berangsur normal pasca gangguan yang terjadi pada KA Argo Bromo Anggrek, Jumat, 1 Agustus 2025 lalu.
Pada Senin (4/8/2025), tercatat sebanyak 283 kereta api berangkat dari berbagai stasiun di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 280 kereta atau 99 persen berangkat tepat waktu. Sementara dari 284 KA yang tiba, sebanyak 241 KA (85 persen) tiba sesuai jadwal, 21 KA (7,2 persen) mengalami keterlambatan di bawah 20 menit, dan 22 KA (7,8 persen) terlambat lebih dari 20 menit.
Baca juga : KA Argo Bromo Anggrek Anjlok di Emplasemen Stasiun Pegadenbaru, KAI Minta Maaf
Sebagai bentuk tanggung jawab atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan, KAI memperluas layanan pengembalian bea tiket (refund) 100 persen bagi penumpang yang terdampak gangguan operasional pada 1–3 Agustus 2025.
“Refund ini berlaku bagi pelanggan yang memiliki tiket keberangkatan pada tanggal tersebut dan dapat diajukan mulai Senin, 4 Agustus 2025 pukul 14.00 WIB melalui Contact Center 121 atau fitur VoIP di aplikasi Access by KAI, tanpa harus datang ke stasiun,” ujar Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, dalam keterangan resminya, Selasa (5/8/2025).
Syarat Pengajuan Refund 100 Persen
Baca juga : Kemendikdasmen Apresiasi Guru Kreatif dan Ilmuwan Cilik
Layanan refund ini berlaku untuk pelanggan yang:
- Mengalami keterlambatan keberangkatan lebih dari 1 jam;
- Menolak perubahan rute (rerouting);
- Tidak dapat melanjutkan perjalanan hingga stasiun tujuan;
- Menolak moda transportasi pengganti yang ditawarkan.
Skema pengembalian bea:
- Refund 100 persen dari nilai tiket, tidak termasuk bea pemesanan;
- Berlaku untuk pelanggan dengan tiket keberangkatan 1–3 Agustus 2025;
- Berlaku bagi pelanggan yang tidak jadi berangkat akibat gangguan;
- Pengembalian dilakukan tunai (melalui loket stasiun online) atau transfer (melalui Call Center 121);
- Pembatalan dapat diajukan maksimal dalam waktu 7×24 jam dari tanggal keberangkatan.
Baca juga : Rayakan Hari Buruh Internasional, IWIP Apresiasi 476 Karyawan Terbaik
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Refund via Call Center 121
- Kode booking;
- Nama penumpang;
- NIK (Nomor Induk Kependudukan);
- Nomor rekening;
- Nomor telepon aktif;
- Alamat email.
“KAI memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dan terus melakukan evaluasi untuk meningkatkan keandalan operasional. Kami mengapresiasi pengertian serta kepercayaan pelanggan yang terus diberikan,” tutup Anne.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.