RM.id Rakyat Merdeka - Dewan Pengurus Pusat Realestat Indonesia (DPP REI) menyayangkan masih terjadinya aksi-aksi massa yang menyasar proyek properti di Tanah Air. REI menilai situasi yang tidak kondusif ini berpotensi mengganggu iklim investasi, melemahkan kepercayaan pelaku usaha, dan memperburuk prospek pertumbuhan ekonomi, khususnya sektor properti nasional.
Kepala Badan Advokasi dan Perlindungan Anggota DPP REI, Adri Istambul Lingga Gayo, menyampaikan keprihatinannya terhadap sejumlah tekanan dari kelompok masyarakat terhadap pengembang, salah satunya dalam bentuk klaim lahan yang telah lama dikuasai dan dikembangkan secara legal. Bahkan, beberapa aksi dilakukan dengan pengerahan massa ke lokasi proyek.
“Sebagai asosiasi pengembang tertua dan terbesar di Indonesia, REI mengajak seluruh pihak untuk menjunjung tinggi supremasi hukum. Mari hindari tindakan-tindakan yang dapat menciptakan preseden buruk bagi dunia usaha,” ujar Adri di Jakarta, Jumat (8/8/2025).
Salah satu kasus yang menjadi perhatian REI adalah aksi massa yang dilakukan terhadap lahan milik PT Metropolitan Kentjana Tbk (MKPI) di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Perusahaan terbuka ini dinilai telah menjalankan praktik bisnis secara sah, dengan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga : Peringati Hari Sungai Nasional, BRI Jaga Ekosistem Lewat Bersih-Bersih Sungai
REI melalui Badan Advokasi dan Perlindungan Anggota telah melakukan klarifikasi kepada manajemen MKPI. Dari hasil pertemuan itu, diketahui bahwa lahan yang diklaim merupakan tanah yang telah dikelola dan dikembangkan sejak tahun 1973, dengan dasar legalitas yang kuat dan telah melewati berbagai proses hukum yang berkekuatan tetap.
“Kami memberikan dukungan penuh kepada anggota REI yang taat hukum dan telah menjalankan kewajibannya kepada negara dan masyarakat. Perlindungan terhadap pelaku usaha yang patuh adalah bagian dari upaya menjaga stabilitas industri properti,” tegas Adri.
Lebih lanjut, Adri menegaskan bahwa sengketa kepemilikan lahan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang telah tersedia, bukan melalui tekanan atau pengerahan massa. Apalagi, sektor properti memberikan kontribusi signifikan terhadap ekonomi nasional melalui penyerapan tenaga kerja dan penggerak industri turunannya.
General Manager Legal Department MKPI, Hery Sulistyono, menambahkan bahwa pihaknya telah memenangkan seluruh proses hukum terkait kepemilikan tanah tersebut, mulai dari Pengadilan Negeri, PTUN, hingga Mahkamah Agung, termasuk Peninjauan Kembali (PK). Selain itu, telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polda Metro Jaya, serta dukungan dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung.
Baca juga : Hari Anak Nasional, Pertagas Gencarkan Investasi Gizi Sejak Dini
“Sudah seharusnya perusahaan yang mematuhi hukum mendapat perlindungan, bukan justru ditekan secara tidak proporsional. Semua pihak wajib menghormati putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat,” ujar Hery.
MKPI menegaskan bahwa status hukum lahan yang dimaksud sudah selesai dan tidak lagi menyisakan ruang sengketa. Bahkan, dalam perkara terakhir yang diajukan pihak penggugat, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan bahwa permohonan eksekusi tidak dapat dilaksanakan karena tidak memiliki nilai eksekusi.
Dengan legalitas yang sudah inkracht, MKPI berharap tidak ada lagi aksi yang dapat merusak ketenangan masyarakat sekitar dan menimbulkan kesan negatif terhadap dunia usaha.
DPP REI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kondusivitas dan mendukung sektor properti sebagai salah satu motor pemulihan ekonomi nasional. Di tengah tantangan daya beli dan perlambatan ekonomi global, stabilitas dunia usaha menjadi syarat penting agar investasi tetap tumbuh dan penyerapan tenaga kerja terjaga.
Baca juga : PNM Terbitkan Orange Bonds Pertama di Indonesia untuk Pemberdayaan Perempuan
“Kita semua tentu berharap, iklim usaha yang sehat dan adil bisa terus tumbuh di Indonesia. Mari saling menghormati proses hukum dan hindari langkah-langkah yang justru merugikan kepentingan bersama,” pungkas Adri.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.