RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintahan Prabowo-Gibran mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,2 triliun dalam bentuk bantuan iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk 140,7 juta peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) yang kehilangan pekerjaan atau menjadi korban PHK.
"Untuk jaminan kehilangan pekerjaan, kita siapkan anggaran Rp 1,2 triliun untuk meng-cover 140 juta peserta," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers tentang RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2026 di Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Baca juga : Pertamina Patra Niaga Siap Salurkan SAF Untuk Penerbangan Rendah Emisi
Alokasi anggaran ini masuk dalam rencana pemanfaatan untuk kebutuhan dasar senilai Rp 315,5 triliun dari total anggaran perlindungan sosial tahun 2026 sebesar Rp 508,2 triliun.
Di luar alokasi untuk bantuan iuran JKP Rp 1,2 triliun, pemanfaatan anggaran untuk kebutuhan dasar juga mencakup dana Program Keluarga Harapan (PKH) Rp 28,7 triliun bagi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako Rp 43,8 triliun bagi 18,3 juta KPM, subsidi energi Rp 210,1 triliun (BBM, Listrik, LPG 3 kg), subsidi non energi Rp 17,4 triliun (antara lain PSO, perumahan, air), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Rp 6,5 triliun bagi 1,8 juta KPM, serta atensi sosial dan penanganan bencana Rp 7,9 triliun.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.