RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan insentif impor mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) dalam bentuk utuh (completely built up/CBU) akan berakhir pada 31 Desember 2025.
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 jo. Nomor 1 Tahun 2024. Selama masa berlaku, impor BEV CBU dengan komitmen investasi mendapatkan insentif bea masuk 0 persen dari tarif normal 50 persen dan PPnBM 0 persen dari 15 persen.
Artinya, mobil listrik impor hanya membayar pajak 12 persen dari seharusnya 77 persen, atau diskon mencapai 65 persen. Program ini berlaku mulai Februari 2025 dengan batas pengajuan insentif hingga 31 Maret 2025.
Baca juga : Menteri Ekraf Undang Investor Global Masuk Industri Gim Indonesia
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (ILMATAP) Kemenperin, Mahardi Tunggul Wicaksono menegaskan, sampai saat ini, belum ada rapat antarkementerian terkait kelanjutan insentif BEV impor.
“Artinya, bisa kita bilang insentif BEV impor akan berakhir pada akhir 2025, sesuai regulasi yang ada,” ujarnya dalam diskusi Forum Wartawan Industri (Forwin) di Jakarta, Senin (25/8/2025).
Berdasarkan data Kemenperin, terdapat enam perusahaan yang mengikuti program insentif CBU dengan total rencana investasi Rp15 triliun dan tambahan kapasitas produksi 305 ribu unit. Di antaranya, PT Geely Motor Indonesia dan PT Era Industri Otomotif yang melakukan kerja sama perakitan dengan assembler lokal, PT National Assemblers dan PT Inchcape Indomobil Energi Baru yang memperluas kapasitas produksi, serta PT BYD Auto Indonesia dan PT Vinfast Automobile Indonesia yang membangun pabrik baru.
Baca juga : Zulhas: Semua Aturan Dan Model Bisnisnya Sudah Ada
Sejalan dengan roadmap, pelunasan komitmen produksi 1:1 dapat dilakukan hingga 31 Desember 2027. Jika tidak dipenuhi, pemerintah berhak mengklaim bank garansi pada 2028. Selain itu, pemenuhan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) menjadi syarat utama. Pada 2026, TKDN minimal 40 persen, naik menjadi 60 persen pada 2027–2028, dan mencapai 80 persen pada 2030.
Data Kemenperin menunjukkan populasi kendaraan listrik di Indonesia tumbuh pesat. Pada 2024, jumlah kendaraan listrik mencapai 207 ribu unit, naik 78 persen dibanding 2023. Pangsa pasar BEV melonjak dari 0,08 persen pada 2021 menjadi 9,7 persen per Juli 2025, sedangkan hybrid electric vehicle (HEV) naik dari 0,28 persen menjadi 7,62 persen dalam periode yang sama.
Sebaliknya, kendaraan berbasis mesin pembakaran dalam (internal combustion engine/ICE) turun drastis dari 99,64 persen pada 2021 menjadi 82,2 persen pada Januari–Juli 2025. “Hal ini mencerminkan adanya pergeseran preferensi konsumen menuju kendaraan yang lebih efisien dan ramah lingkungan,” ujar Tunggul.
Baca juga : AIONERS.ID Resmi Dideklarasikan, Komunitas Pengguna Mobil Listrik GAC Indonesia
Pemerintah telah menerbitkan empat aturan teknis untuk mendukung transisi menuju kendaraan rendah emisi (NZE), mulai dari pengembangan industri kendaraan emisi karbon rendah, penghitungan TKDN, hingga tata cara verifikasi industri.
Dengan kebijakan ini, pemerintah menegaskan fokusnya beralih dari insentif impor menuju penguatan ekosistem produksi kendaraan listrik dalam negeri untuk mendukung kemandirian industri otomotif nasional.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.