RM.id Rakyat Merdeka - Kebijakan pemerintah dalam menetapkan alokasi tambahan sebesar 10 persen menjadi 110 persen bagi kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) swasta serta menjalin kolaborasi dengan PT Pertamina (Persero) pada tahun 2025, dinilai sejumlah kalangan sebagai langkah tepat dan sesuai dengan koridor regulasi untuk meredam gangguan pasokan.
Pengamat energi melihat penetapan alokasi tambahan itu sebagai respons yang proporsional, terhadap kelangkaan yang sempat dilaporkan di beberapa SPBU swasta.
“Ya, ya (sudah) betul. Ini mungkin karena ada kebijakan resiprokal dengan negara-negara yang punya SPBU asing. Kita bisa saja menerima, tetapi dengan pengaturan (oleh pemerintah) saya kira sudah cukup bagus,” ujar Marwan Batubara, Direktur Indonesian Resources Studies (IRESS) di Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Marwan menegaskan, langkah administratif berupa alokasi tambahan juga didukung oleh pijakan konstitusional.
Baca juga : Penempatan Dana Pemerintah Di Bank Umum Sah dan Bermanfaat bagi Perekonomian
“Ini menjadi pijakan pemerintah dalam tata kelola kuota BBM untuk SPBU swasta”, kata Marwan.
Dia mengingatkan, Pasal 33 UUD 1945 menempatkan pengaturan cabang-cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak sebagai urusan negara.
Menurut Marwan, langkah yang diambil pemerintah penting untuk menegaskan aspek pengendalian dan kepastian hukum. Penetapan ini memberi ruang bagi operator swasta untuk menambah pasokan, namun tetap melalui mekanisme pengawasan dan rekomendasi kementerian.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan soal penetapan alokasi tambahan BBM swasta sebesar 10 persen, menjadi 110 persen.
Baca juga : PB GPMI: Pemerintah Solid, Publik Harap Jaga Persatuan
Bahlil menampik klaim adanya pembatasan kuota, dan menyampaikan mekanisme mitigasi jika pasokan masih kurang.
“Kalau tahun 2024 perusahaan A mendapat 1 juta kiloliter, tahun ini kita beri 1 juta 100 ribu kiloliter. Kalau masih ada kekurangan, kita minta kolaborasi dengan Pertamina. Karena ini terkait dengan hajat hidup orang banyak," jelas Bahlil.
"Cabang-cabang industri yang menyangkut hajat hidup orang banyak itu tetap harus dikontrol oleh negara. Supaya semuanya baik,” imbuhnya.
Dari sisi regulasi, penetapan alokasi tambahan tersebut berjalan menurut kerangka hukum yang ada. Termasuk, ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Baca juga : Prabowo Fokus Garap Kopdes Dan Pertanian
Di dalamnya, ada prosedur perizinan dan rekomendasi yang mengatur pelaksanaan impor BBM oleh badan usaha. Sehingga, penetapan alokasi tetap berada dalam mekanisme pengawasan kementerian.
Para pengamat menilai kombinasi antara kepastian alokasi 110 persen, landasan konstitusional, dan mekanisme perizinan akan membantu menjaga ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat tanpa mengabaikan kontrol negara atas sektor strategis.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.