BREAKING NEWS
 

Dorong Perlindungan Produk, DIY Diskon Biaya Paten UKM Jadi Rp 500 Ribu

Reporter : KHOIRUL UMAM
Editor : BAMBANG TRISMAWAN
Kamis, 25 September 2025 09:25 WIB
Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY Agus Mulyono menjelaskan keringanan biaya pendaftaran paten bagi UKM menjadi Rp 500 ribu, mendorong perlindungan produk lokal. (Foto: Humas DIY)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menurunkan biaya pendaftaran hak kekayaan intelektual (paten) bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) menjadi hanya Rp 500 ribu. Kebijakan ini bertujuan mendorong perlindungan produk lokal dan memperkuat daya saing UMKM di pasar nasional maupun internasional.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY Agus Mulyono mengungkapkan, dari total 345.000 pelaku UKM binaan, baru 649 yang tercatat mengajukan dan memperoleh paten. 

“Ini menjadi tantangan besar. Banyak pelaku usaha yang baru berpikir mendaftarkan paten ketika sudah menghadapi masalah. Padahal perlindungan ini penting untuk menjaga merek, produk, dan ide usaha mereka,” kata Agus Mulyono dalam acara menyambut Hari Batik Nasional bersama Tokopedia dan TikTok Shop di Yogyakarta, Rabu (24/9/2025). 

Baca juga : Lestari Moerdijat Dorong Perlindungan Menyeluruh Dari Ancaman Tindak Kekerasan

Agus menjelaskan, rendahnya jumlah pendaftaran KI salah satunya dipengaruhi anggapan biaya pendaftaran yang mahal. Untuk itu, Pemda DIY bersama Kementerian Hukum (Kemenkum) memberikan keringanan biaya bagi UKM binaan.

Adsense

“Melalui rekomendasi Dinas Koperasi dan UKM DIY, biaya pendaftaran KI yang semula sekitar Rp 1,8 juta bisa turun menjadi Rp 500 ribu. Ini kolaborasi dengan Kemenkum agar UMKM lebih mudah mendapatkan perlindungan KI,” ujarnya.

Untuk memperoleh rekomendasi keringanan biaya, pelaku usaha harus terlebih dahulu mendaftarkan diri melalui aplikasi Si Bakul, sistem informasi pendataan UKM binaan Pemda DIY.

Baca juga : Bamsoet Dorong Peningkatan Daya Beli Masyarakat Agar UMKM Tumbuh

Agus menjelaskan, proses untuk mendaftarkan paten sederhana. Pelaku usaha cukup mengisi data secara jujur di aplikasi, kemudian menjawab beberapa pertanyaan untuk penilaian enam aspek usaha. Mulai dari produksi, SDM, kelembagaan, pemasaran, pemodalan, hingga pemanfaatan teknologi digital. "Dari hasil skor itulah kami menetapkan apakah UKM layak mendapat rekomendasi,” jelas Agus.

Ia menekankan pendaftaran KI sangat penting agar produk lokal Yogya terlindungi dari pembajakan dan memiliki nilai tambah di pasar. Pemda DIY juga rutin mengedukasi pelaku UMKM tentang manfaat KI melalui berbagai kegiatan, termasuk menggandeng platform digital seperti TikTok Shop dan Tokopedia untuk memperluas literasi bisnis.

“Kami tidak henti-hentinya memanfaatkan setiap momentum untuk mendorong UMKM sadar KI. Harapannya, semakin banyak pelaku usaha di DIY yang melindungi produk dan inovasinya sejak awal,” tutur Agus.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense