Sebelumnya
Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 juga memperluas ruang kolaborasi bagi pelaku usaha di sektor hulu migas. Selain BUMD, koperasi, dan UMKM, regulasi ini membuka peluang bagi investor dan penyedia teknologi untuk bekerja sama dalam bentuk kemitraan operasi atau teknologi. Skema ini memberikan fleksibilitas baru bagi industri migas, mendorong penerapan inovasi, dan meningkatkan daya saing investasi nasional.
SKK Migas menegaskan, bahwa pengawasan terhadap implementasi peraturan ini akan dilakukan secara ketat melalui pembentukan tim gabungan yang melibatkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Ditjen Migas, Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), serta aparat penegak hukum. Fungsi pembinaan, evaluasi berkala, dan penegakan hukum menjadi bagian penting dari mekanisme pengawasan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar teknis, keselamatan, dan lingkungan.
Baca juga : Elnusa Perkuat Produksi Migas Nasional Lewat Layanan Coiled Tubing
Melalui regulasi ini, SKK Migas dan KKKS optimistis, peningkatan produksi migas nasional dapat dicapai dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keberlanjutan, transparansi, dan tanggung jawab sosial.
“Kita ingin memastikan setiap tetes minyak yang dihasilkan dari bumi Indonesia memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan masyarakat,” tutup Taufan.
Baca juga : Firnando Ganinduto: Pasokan BBM Nasional Aman, Masyarakat Tak Perlu Khawatir
Untuk diketahui, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) adalah suatu satuan kerja khusus yang diberikan tugas oleh Pemerintah RI c.q. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Tugasnya, untuk menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Peraturan Presiden No. 95/2012 jo. Peraturan Presiden No. 9/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 36/2018 jo. Peraturan MESDM No. 2/2022.
Baca juga : Telkom Teguhkan Transformasi Jadi National Sustainability Platform
SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. (*)
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.