RM.id Rakyat Merdeka - Langkah Pemerintah menurunkan harga pupuk bersubsidi hingga 20 persen membawa angin segar untuk petani dalam meningkatkan kesejahteraannya. Tak hanya sektor pertanian, kebijakan ini sekaligus upaya Pemerintah memperkuat industri pupuk nasional menjadi lebih efisien dan mandiri.
Penurunan harga pupuk menandai pergeseran paradigma: industri pupuk tak lagi sekadar sektor produksi kimia, melainkan tulang punggung kedaulatan pangan nasional.
Di tengah tantangan perubahan iklim, fluktuasi harga global, dan ketergantungan bahan baku impor, efisiensi industri pupuk menjadi langkah strategis yang menentukan masa depan ketahanan pangan Indonesia.
Baca juga : Pupuk Indonesia Proyeksi Hemat Devisa Rp 1 Triliun
Pemerintah menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi hingga 20 persen sejak 22 Oktober 2025. Kebijakan ini meringankan beban biaya produksi pertanian dan menjadi langkah strategis memperkuat ketahanan pangan nasional, tanpa menambah anggaran subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Penurunan harga tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/ Kpts./SR.310/M/10/2025 tentang perubahan jenis, HET, dan alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2025. Langkah ini ditempuh melalui efisiensi industri dan perbaikan tata kelola distribusi pupuk nasional.
“Ini bentuk nyata keberpihakan Pemerintah terhadap kesejahteraan petani dan langkah menuju swasembada pangan nasional. Jika biasanya harga naik, sekarang petani bisa beli pupuk lebih murah,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Sabtu (25/10/2025).
Baca juga : Hore, DKI Tak Pangkas Penerima KJP dan KJMU
Penurunan harga berlaku untuk seluruh jenis pupuk bersubsidi. Harga pupuk urea turun dari Rp 2.250 menjadi Rp 1.800 per kilogram, pupuk NPK (Nitrogen, Phosphorus, dan Kalium) dari Rp 2.300 menjadi Rp 1.840 per kilogram, pupuk NPK khusus kakao dari Rp 3.300 menjadi Rp 2.640 per kilogram, pupuk ZA khusus tebu dari Rp 1.700 menjadi Rp 1.360 per kilogram, dan pupuk organik dari Rp 800 menjadi Rp 640 per kilogram.
Menurut Zulkifli, kebijakan ini berdampak langsung pada lebih dari 155 juta penerima manfaat, termasuk keluarga petani. Dengan harga pupuk lebih rendah, biaya tanam menjadi lebih efisien dan produktivitas diharapkan meningkat seiring terjaminnya pasokan pupuk di lapangan.
Selain menurunkan harga, Pemerintah juga menambah alokasi pupuk bersubsidi dari 4 juta ton menjadi 9,55 juta ton pada tahun 2025. Hingga Oktober, penyerapan mencapai 6,3 juta ton, sementara sisanya tersedia di gudang-gudang distribusi di berbagai daerah.
Distribusi Tepat Sasaran
Baca juga : Kasus Kuota Haji, KPK Berharap Tak Terulang
Menteri Pertanian Amran Sulaiman menegaskan, kebijakan ini merupakan pelaksanaan langsung arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan pupuk terjangkau dan tepat sasaran bagi petani di seluruh Indonesia.
“Penurunan harga ini menjadi tonggak sejarah dalam revitalisasi sektor pupuk nasional. Sesuai arahan Presiden Prabowo, pupuk harus sampai ke petani dengan harga terjangkau, tanpa keterlambatan dan tanpa kebocoran,” ujar Amran di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Kementerian Pertanian bersama PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) melakukan revitalisasi industri pupuk, memangkas rantai distribusi, dan memperketat pengawasan dari hulu ke hilir.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.