BREAKING NEWS
 

EMCL Dukung Inovasi Menuju Kemandirian dan Berkelanjutan

Rengel, Desa yang Mengubah Sampah Jadi Berkah

Reporter & Editor :
MUHAMMAD RUSMADI
Jumat, 7 November 2025 17:37 WIB
Di Desa Rengel, Kabupaten Tuban, sampah bukan lagi beban, melainkan sumber kehidupan baru. [Foto: Dok]

 Sebelumnya 
Bagi Mundir, Kepala Desa Rengel, kolaborasi inilah yang membuat warganya berani bermimpi. “Program ini membawa manfaat nyata. Lingkungan jadi bersih, warga punya tambahan pendapatan, dan yang lebih penting—lahir kesadaran baru bahwa sampah bisa menjadi sumber penghidupan,” katanya.

Mundir (kiri), Kepala Desa Rengel. [Foto: Dok]

Perubahan itu kini menjalar ke sepuluh desa di wilayah Bojonegoro dan Tuban, dengan total penerima manfaat mencapai 5.605 rumah tangga. Program ini menjadi model pemberdayaan lingkungan yang diakui banyak pihak. EMCL dan SKK Migas berencana memperluas jangkauan program agar semakin banyak desa yang bisa menyalakan semangat serupa.

Baca juga : Demi Kemandirian Pangan Nasional, Gerindra Dorong Anak Muda Menjadi Petani

“Inisiatif seperti ini sejalan dengan visi pemerintah untuk mewujudkan kemandirian energi dan ekonomi berkelanjutan di akar rumput,” tutur Heru Setyadi, Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas.

“Program pengelolaan sampah di Rengel mencerminkan semangat Asta Cita Pemerintah—memperkuat ekonomi hijau dan pembangunan berkelanjutan. SKK Migas terus mendorong seluruh KKKS agar berkontribusi nyata menjaga keseimbangan antara kegiatan industri migas dan pelestarian lingkungan.”

Baca juga : Inovasi Keuangan Berkelanjutan PNM Raih Apresiasi Berharga

Di tengah tantangan global menuju ekonomi hijau, Desa Rengel memberi contoh kecil tentang makna besar: bahwa transisi menuju keberlanjutan tak harus dimulai dari kota besar atau industri raksasa. Ia bisa berawal dari desa kecil, dari sehelai plastik yang dikumpulkan dengan niat baik, dan dari api kecil yang terus menyala—Lathi Geni, nyala yang menumbuhkan kehidupan.

Untuk diketahui, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) adalah satuan kerja khusus yang diberikan tugas oleh Pemerintah RI c.q. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Peraturan Presiden No. 95/2012 jo. Peraturan Presiden No. 9/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 36/2018 jo. Peraturan MESDM No. 2/2022.

Baca juga : Epiroc Dukung Transformasi Industri Pertambangan Berkelanjutan

SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. (*)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense