RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia kembali menegaskan sikap kerasnya terhadap perusahaan tambang yang diduga ikut memicu banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Usai lapor Presiden terkait pemulihan akses energi di tiga provinsi itu, Bahlil memastikan seluruh aktivitas tambang yang disinyalir bermasalah akan disisir satu per satu.
"Di Sumatera Barat, di Aceh pun kami lakukan pengecekan. Kalau di Sumut, tim kami sedang evaluasi. Jadi nanti setelah tim evaluasi, baru saya akan cek dampak dari tambang ini, ada atau tidak. Saya pastikan sanksi tegas bagi usaha tambang atau IUP yang tidak sesuai aturan," ujar Bahlil di Istana Presiden, Jakarta, Kamis (4/12/2025).
Baca juga : UPT Hubla Kepri Kirim Bantuan Untuk Korban Banjir Aceh Dan Sumatera
Bahlil tidak akan memberi ruang bagi perusahaan yang mengabaikan aturan pertambangan, terutama jika aktivitasnya mengancam lingkungan dan merugikan masyarakat. Dia menyebut penindakan ini bukan basa-basi.
"Sebagai Menteri ESDM, saya ingin menegaskan bahwa saya tidak akan pandang bulu. Ini saya bawa Dirjen Minerba, untuk menindak semua perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, yang tidak menaati atau tidak menjalankan kegiatannya sesuai aturan. Harus sesuai standar proses pertambangan yang sudah disyaratkan dalam aturan," tegas Bahlil saat meninjau Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Rabu (3/12).
Bahlil memastikan Kementerian ESDM akan menjatuhkan sanksi keras, termasuk pencabutan izin usaha pertambangan, bila ditemukan pelanggaran serius di lapangan.
Baca juga : Bahlil Ultimatum Tambang Nakal: Langgar Aturan, Izin Saya Cabut
Data Kementerian ESDM mencatat keberadaan empat pemegang Kontrak Karya (KK) dan 19 IUP komoditas logam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Di Aceh, ada satu KK komoditas emas yang terbit pada 2018, serta tiga IUP emas yang berlaku sejak 2010 dan 2017. Provinsi itu juga memiliki tiga IUP besi dengan izin 2021 hingga 2024, tiga IUP bijih besi DMP terbit 2011 hingga 2020, serta dua IUP bijih besi yang berlaku pada 2012 hingga 2018.
Terdapat pula satu KK komoditas timbal dan seng yang wilayah kerjanya melintasi Aceh dan Sumatera Utara, berlaku sejak 2018. Di Sumatera Utara, tercatat dua KK emas DMP terbit tahun 2017 dan 2018, serta satu IUP tembaga DMP yang berlaku sejak 2017.
Baca juga : Gibran Lanjut Tinjau Tapsel, Pastikan Penanganan Bencana Dipercepat
Sementara Sumatera Barat, memiliki empat IUP besi terbit pada 2019 dan 2020, satu IUP bijih besi sejak 2013, satu IUP timah hitam sejak 2020, serta satu IUP emas yang berlaku mulai 2019.
Dengan data itu di tangan, Bahlil mengunci komitmen: tambang yang merusak akan ditindak, tanpa pandang bulu.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.