RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Industri, Saleh Husin menilai, penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan berpotensi memberikan tekanan terhadap pertumbuhan sektor industri pengolahan nonmigas. Terutama melalui peningkatan biaya produksi, iklim investasi, dan penyerapan tenaga kerja.
“Sebagai kontributor utama PDB industri dan ekspor manufaktur, sektor ini sangat sensitif terhadap perubahan kebijakan pengupahan. Kenaikan upah minimum secara struktural berisiko menekan laju pertumbuhan output, terutama pada industri padat karya,” kata Saleh Husin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Baca juga : AHY: Pemerintah Siap Kerahkan Alat Berat Ke Lokasi Bencana Sumatera
Mantan Menteri Perindustrian ini menjelaskan, perluasan rentang indeks penyesuaian dan pengenalan upah minimum sektoral cenderung menaikkan biaya tenaga kerja, sehingga pelaku industri akan lebih berhati-hati dalam melakukan ekspansi kapasitas dan rekrutmen pekerja baru. Menurut dia, langkah penyesuaian yang ditempuh pelaku usaha dapat berupa efisiensi, otomasi terbatas, hingga rasionalisasi tenaga kerja.
Di sisi investasi, lanjutnya, perubahan kebijakan pengupahan yang dinilai relatif sering dapat menciptakan ketidakpastian dan menahan realisasi investasi baru di industri manufaktur. “Investor akan mengkalkulasi ulang struktur biaya. Jika tidak stabil, mereka bisa menunda ekspansi atau mengalihkan investasi ke sektor yang lebih kompetitif,” ujarnya.
Baca juga : Apindo Soroti Kesenjangan Produktivitas Dan Kenaikan Upah Minimum, Kasih Saran Ini
Kendati demikian, ia menilai kebijakan pengupahan tersebut juga berpotensi meningkatkan daya beli pekerja dan mendorong permintaan domestik. Namun, menurutnya, dampak positif itu cenderung bertahap, sedangkan efek kenaikan biaya produksi lebih cepat dirasakan industri.
Dengan kondisi tersebut, Kadin memproyeksikan pertumbuhan industri pengolahan nonmigas pada 2026 berpotensi bergerak moderat hingga tertahan apabila tidak diimbangi kebijakan pendukung.
Baca juga : Mantan PM Bangladesh Hasina Divonis Hukuman Mati, Masih Berlindung Di India
“Kami melihat adanya trade-off antara perlindungan pendapatan pekerja dan percepatan pertumbuhan industri. Pemerintah perlu memperkuat kebijakan pelengkap seperti peningkatan produktivitas tenaga kerja, insentif investasi, dan penguatan rantai pasok domestik agar sektor manufaktur tetap mampu tumbuh optimal,” tutur Saleh.
Ia menegaskan, implementasi PP 49/2025 harus diiringi strategi komprehensif yang dapat meminimalkan risiko perlambatan dan tetap menjaga daya saing industri nasional, terutama subsektor berorientasi ekspor.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.