Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Apindo Soroti Kesenjangan Produktivitas Dan Kenaikan Upah Minimum, Kasih Saran Ini
Selasa, 25 November 2025 19:47 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bob Azam menekankan, perlunya memahami tantangan struktural pasar kerja nasional dalam merumuskan kebijakan pengupahan ke depan. Ia menyebut produktivitas nasional dalam lima tahun terakhir hanya tumbuh 1,5–2 persen, sementara kenaikan upah minimum berada pada kisaran 6,5–10 persen.
“Ketidaksinkronan ini menciptakan ketegangan struktural bagi dunia usaha, terutama sektor padat karya yang sangat sensitif terhadap kenaikan biaya tenaga kerja,” ujar Bob di Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Menurut dia, kondisi tersebut mendorong pelaku industri melakukan berbagai penyesuaian seperti efisiensi berlebih, pengurangan tenaga kerja, penurunan kapasitas produksi, hingga relokasi ke wilayah atau negara yang lebih kompetitif.
Bob juga menyoroti tekanan pasar tenaga kerja yang masih besar. Sekitar 60 persen tenaga kerja Indonesia masih berada di sektor informal, gelombang PHK terus menjadi tantangan, dan 67 persen pengangguran pada 2024 merupakan kelompok usia 16–29 tahun atau generasi Z.
Baca juga : ASPEK Indonesia Usulkan 3 Langkah Penetapan Upah Minimum 2026
Ia menambahkan Indonesia memiliki Kaitz Index yang tergolong anomali di kawasan ASEAN, bahkan sempat melampaui angka 1, jauh di atas negara lain yang berada di kisaran 0,55–0,65. “Tingginya Kaitz Index mempersempit penciptaan lapangan kerja formal, mendorong pekerja masuk ke sektor informal, serta menghambat masuknya angkatan kerja muda,” katanya.
Ekosistem Pengupahan Komprehensif
Dalam konteks tersebut, Bob menegaskan kesejahteraan pekerja tidak dapat bergantung pada upah minimum semata. Ia mendorong pembentukan ekosistem pengupahan yang komprehensif, seperti praktik yang diterapkan negara-negara dengan struktur pasar kerja lebih kuat.

APINDO, lanjutnya, mendorong penguatan dialog bipartit di perusahaan agar penyesuaian upah mencerminkan kondisi riil usaha, serta optimalisasi dialog tripartit di tingkat nasional maupun daerah untuk memastikan kebijakan pengupahan lebih konsisten dan responsif terhadap dinamika ekonomi.
Baca juga : Menkop: Sinergi Kejagung Perkuat Tata Kelola Kopdes Merah Putih
Bob menilai peningkatan keterampilan pekerja melalui program upskilling dan reskilling berbasis kebutuhan industri menjadi faktor penting. “Kenaikan upah yang berkelanjutan hanya mungkin terjadi jika dibarengi peningkatan produktivitas,” ujarnya.
Selain itu, ia menegaskan kembali fungsi dasar upah minimum sebagai jaring pengaman bagi pekerja berpendapatan terendah, bukan standar upah universal di seluruh sektor.
APINDO juga mendorong pemerintah memperkuat dukungan terhadap sarana prasarana bagi pekerja, seperti transportasi publik, perumahan terjangkau dekat kawasan industri, serta fasilitas kesehatan dan pendidikan. Investasi pemerintah pada infrastruktur pekerja dinilai dapat menurunkan biaya hidup tanpa membebani struktur upah perusahaan.
“Penguatan sistem jaminan sosial dan kebijakan perpajakan yang mendukung pekerja berpenghasilan rendah perlu terus dilakukan, termasuk peningkatan kualitas layanan BPJS tanpa menambah beban iuran,” imbuhnya.
Baca juga : Pasangan Pecinta Hewan Menikah Di Kandang Sapi
Kebijakan Upah Harus Seimbang
Bob menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa kebijakan upah ke depan harus menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha. APINDO menilai penataan kebijakan upah minimum yang lebih proporsional serta berbasis data pasar tenaga kerja penting untuk mengembalikan Kaitz Index ke level sehat di bawah 1.
“Penyesuaian ini diperlukan untuk memperluas inklusi pasar kerja, meningkatkan daya saing tenaga kerja, dan memastikan penciptaan lapangan kerja formal tetap berkelanjutan,” katanya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya