BREAKING NEWS
 

Dukung Pemerintah, Grab Siap Jalankan Aturan Resmi Transportasi Online

Reporter : DWI ILHAMI
Editor : SRI NURGANINGSIH
Jumat, 19 Desember 2025 19:22 WIB
Puncak Program Kota Masa Depan di Kudus, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (19/12/2025). (Foto: Dok. Grab Indonesia)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian memastikan aturan-aturan baru mengenai ojek online (ojol) masih terus diproses.

Grab Indonesia dan Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) berharap, aturan tersebut bisa segera rampung.

Menanggapi hal tersebut, Chief Executive Officer (CEO) Grab Indonesia Neneng Goenadi terus berkomitmen untuk bekerja sama dan mengikuti setiap langkah serta regulasi yang ditetapkan Pemerintah.

Baca juga : Pemerintah Mulai Realisasikan Hunian Sementara di Sumatera Barat

“Grab akan selalu bekerja sama dan mengikuti apa yang pemerintah lakukan, apa regulasi yang Pemerintah lakukan, mungkin itu saja,” katanya saat ditemui usai di acara puncak Program Kota Masa Depan di Kudus, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (19/12/2025).

Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza R Munusamy menambahkan, mengenai keterlibatan dalam diskusi dan komunikasi dengan Pemerintah, dia mengaku memang sudah dilibatkan dalam beberapa rapat dan memberikan pendapat.

Adsense

“Saat ini, proses koordinasi masih terus berjalan. Harapan kami, apapun regulasi yang diberlakukan nantinya dapat bersifat berimbang dan mendukung keberlangsungan ekosistem,” ucapnya.

Baca juga : Pemerintah Perkuat Tata Kelola Tambang untuk Dukung Investasi Berkelanjutan

Di kesempatan yang sama, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana turut menyinggung soal regulasi transportasi online, yang saat ini masih belum jelas statusnya sebagai angkutan umum.

Sebelumnya, Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, ada beberapa hal yang nantinya masuk dalam aturan yang tengah digodok tersebut. Seperti, terkait fasilitas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), juga ada beberapa hal teknis lainnya.

Selain itu, tidak ada pembahasan batas tarif yang akan diatur dalam aturan tersebut, begitu juga dengan status kerja para mitra pengendara.

Baca juga : Bluebird Group Siap Jadikan Liburan Akhir Tahun Lebih Tenang

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, draft aturan ojek online saat ini masih dikaji lebih lanjut. Dalam prosesnya Pemerintah akan melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan semua pihak yang terlibat, mulai dari pengemudi hingga perusahaan aplikator.

"Masa yang perlu dikomunikasikan dengan semua pihak. Kami cari jalan keluar terbaik," kata Prasetyo, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/10/2025) lalu.

Dia memastikan, yang jelas dari aturan itu akan membahas terkait perlindungan serta peningkatan kesejahteraan bagi para pengemudi. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense