Dark/Light Mode

Dukung Pemulihan Ekonomi Sumatera

Perbankan Beri Relaksasi Kredit Ke Korban Bencana

Senin, 15 Desember 2025 06:30 WIB
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar. (Foto: M Qori Haliana/RM)
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar. (Foto: M Qori Haliana/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bank Mandiri dan CIMB Niaga memastikan akan memberikan relaksasi kredit untuk korban bencana alam di Sumatera. Proses realisasi kebijakan tersebut sudah mulai dijalankan.

Sebanyak 103.613 debitur terdampak bencana alam di Aceh, Sumatera Utara (Sumut) dan Sumatera Barat (Sumbar) akan mendapat perlakuan khusus kredit/pembiayaan. 

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyebut, nilai relaksasi yang diberikan menyentuh plafon hingga Rp 10 miliar dalam jangka waktu tiga tahun. 

Baca juga : Stok Berlimpah Jelang Nataru, Masyarakat Nggak Usah Beli Pangan Berlebihan

“Kebijakan ini untuk mendorong pemulihan ekonomi di wilayah yang terdampak,” kata Mahendra dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara virtual, Jakarta, Kamis (11/12/2025). 

Kebijakan tersebut didasarkan pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana). 

Mahendra menjelaskan, kebijakan relaksasi terhadap debitur ditetapkan pada rapat dewan komisioner OJK pada Rabu (10/12/2025), setelah dikumpulkan data dan asesmen di wilayah-wilayah bencana. 

Baca juga : AS Roma Vs Como, Menantang Dominasi Elite

Dia membeberkan beberapa poin utama kebijakan tersebut. Pertama, penilaian kualitas kredit dan pembiayaan dengan plafon hingga Rp 10 miliar, diberikan penilaian kualitas berdasarkan ketepatan pembayaran satu pilar. 

Kedua, penetapan kualitas lancar atas kredit yang direstrukturisasi, disalurkan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana. 

Untuk pinjaman online (Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi/LPBBTI), restrukturisasi memerlukan persetujuan pemberi dana. 

Baca juga : Presiden Disambut Peluk dan Tangisan Korban Bencana

Ketiga, pemberian pembiayaan baru. Debitur terdampak dapat memperoleh pembiayaan baru dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah tanpa menerapkan prinsip one obligor

“Kebijakan relaksasi ini berlaku hingga 10 Desember 2028, memberikan ruang waktu hingga tiga tahun untuk pelaksanaan,” ucapnya. 

Mantan Wakil Menteri Keuangan ini menjelaskan, pemulihan pasca-bencana memerlukan waktu yang cukup panjang, agar aktivitas masyarakat dan ekonomi dapat kembali normal. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.