RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong kebijakan migas pro rakyat, dengan mengatur tata kelola sumur masyarakat. Program ini dilakukan untuk melindungi usaha masyarakat dan memperbaiki pengelolaannya, agar sesuai dengan aturan lingkungan dan kaidah keselamatan pertambangan migas.
"Ini implementasi Pasal 33 (Undang-Undang Dasar 1945). Jadi, jangan berpikir bahwa seolah-olah minyak itu hanya asing, hanya konglomerat, pengusaha itu lagi, itu lagi. Tidak boleh. Sudah saatnya, kita memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk rakyat," tegas Bahlil di Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Baca juga : Karantina Peduli, Aksi Nyata Solidaritas Barantin Hadapi Bencana Di Sumatera
Hasil konsolidasi inventarisasi menunjukkan, ada lebih 45 ribu sumur rakyat yang siap dikelola secara legal dan produktif. Potensi tambahan produksi dari langkah ini diperkirakan mencapai sekitar 10 ribu barel per hari. Ini menciptakan 225 ribu lapangan kerja baru di berbagai daerah.
Sementara itu, di subsektor mineral dan batubara (minerba), Bahlil menegaskan akan menindak tegas para pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bermasalah, termasuk yang tidak menyelesaikan kewajibannya kepada negara.
Baca juga : Kebijakan Menteri Bahlil Dorong Lapangan Kerja dan Ekonomi Daerah
Bahlil menegaskan, negara terus mengelola subsektor minerba, agar memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat. "Jadi kalau ditata baik, pendapatan negara baik, bisa dapat penghasilan, maka uang itu juga bisa dipakai untuk pembangunan daerah. Bisa untuk makanan bergizi, bisa untuk kesehatan, bisa untuk pendidikan, bisa untuk pembangunan infrastruktur," jelasnya.
Bahlil juga mengatakan, pengelolaan tambang akan betul-betul memperhatikan kelestarian lingkungan. Negara hadir untuk mengontrol pengelolaan tambang, agar berjalan sesuai dengan kaidah yang berlaku. Termasuk, pemberdayaan masyarakat dan pelestarian lingkungan, supaya masyarakat sekitar tambang mendapat nilai tambah yang baik.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.