Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Tingkatkan Produksi Dan Lindungi Lingkungan
Bahlil Perbaiki Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat
Senin, 30 Juni 2025 07:35 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengambil langkah tegas dengan memperbaiki tata kelola sumur minyak ilegal yang selama ini dioperasikan masyarakat. Melalui regulasi baru, Pemerintah berupaya meningkatkan produksi minyak nasional sekaligus melindungi lingkungan dari dampak negatif aktivitas sumur ilegal yang tidak terkontrol.
Bahlil menegaskan, Pemerintah tidak ingin membiarkan ada sumur-sumur ilegal beroperasi di luar sistem dan dijual ke kilang ilegal. “Keberadaan sumur ilegal merugikan masyarakat dan negara juga menyebabkan dampak lingkungan, keselamatan, dan sosial kemasyarakatan,” kata Bahlil, dalam keterangan resminya, Minggu (29/6/2025).
Baca juga : Demokrat Rancang Strategi Sejak Dini Hadapi Pemilu 2029
Namun, Ketua Umum Partai Golkar ini mengatakan, legalisasi sumur minyak rakyat hanya berlaku untuk sumur-sumur yang sudah lama beroperasi. Bukan untuk sumur baru. Dia mengungkapkan, diksi yang beredar selama ini sumur masyarakat dilegalkan lewat regulasi. Padahal, sumur yang diizinkan beroperasi hanya untuk yang sudah ada saat ini agar dapat berproduksi sambil dilakukan perbaikan tata kelola sesuai kaidah keteknikan.
Sumur masyarakat tersebut akan dinaungi di bawah BUMD/Koperasi/UMKM dan bekerja sama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) seperti Pertamina. “Upaya perbaikan tersebut dilakukan dalam periode penanganan sementara atau 4 tahun,” jelasnya.
Baca juga : Waspada, Potensi Cuaca Ekstrem Di Musim Liburan
Perbaikan tata kelola sumur minyak masyarakat diatur melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Bahlil memperkirakan, produksi dari sumur rakyat mencapai 15 ribu-20 ribu barel per hari. Tanpa payung hukum, para pengelola berisiko tersandung masalah hukum.
Baca juga : Gubernur Malut Jadi Rebutan
“Kasihan mereka dikejar-kejar oleh persoalan hukum. Itulah kemudian Pemerintah membuat keputusan agar dalam rangka meningkatkan lifting, sekaligus untuk menjaga lingkungan dan membuka rakyat ini bisa kerjanya baik,” ujarnya.
Dia mencontohkan kondisi di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan yang memiliki 7.721 titik sumur minyak rakyat dengan jumlah pengelola mencapai 231 ribu orang. Saat ini Pemprov Sumatera Selatan dan KKKS sedang melakukan inventarisir. Selanjutnya, tidak diperbolehkan ada tambahan sumur minyak masyarakat baru. Jika ada, langsung dilakukan penghentian dan penegakan hukum.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya