BREAKING NEWS
 

Korlantas Polri Resmi Terapkan e-BPKB, Target Wajib 2027 Untuk Mobil Baru

Reporter : KHOIRUL UMAM
Editor : BAMBANG TRISMAWAN
Senin, 19 Januari 2026 13:41 WIB
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Wibowo. (Dok. Korlantas)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri terus melakukan modernisasi layanan publik di bidang administrasi kendaraan bermotor. Salah satu terobosan strategis yang kini diterapkan adalah penggunaan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik (e-BPKB).

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Wibowo menjelaskan penerapan e-BPKB telah dimulai secara bertahap sejak Maret 2025 untuk kendaraan roda empat (mobil) baru. Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi digital Korlantas Polri dalam mewujudkan sistem pelayanan yang lebih aman, cepat, dan terintegrasi.

“Target kami pada tahun 2027 seluruh kendaraan baru di Indonesia wajib menggunakan e-BPKB. Saat ini penerapannya dilakukan bertahap, dimulai dari mobil baru sejak Maret 2025,” kata Brigjen Wibowo kepada wartawan, Senin (19/1/2026).

Baca juga : Kakorlantas Cek Kesiapan Operasi Ketupat 2026 Di Induk PJR Cikampek

Ia menegaskan, untuk kendaraan lama, BPKB fisik yang telah dimiliki masyarakat tetap berlaku. Sementara itu, e-BPKB akan diberikan pada saat proses balik nama atau proses administrasi lanjutan berikutnya, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keabsahan dokumen yang dimiliki saat ini.

Adsense

Memasuki tahun 2026, Indonesia telah berada pada masa transisi penerapan e-BPKB untuk kendaraan baru. Meski berbasis elektronik dan dilengkapi chip RFID, e-BPKB tetap hadir dalam bentuk buku fisik, sehingga tidak menghilangkan fungsi dokumen konvensional, namun memperkuatnya dengan sistem digital.

Brigjen Pol Wibowo menjelaskan, e-BPKB memiliki sejumlah keunggulan signifikan. Dari sisi keamanan data, chip RFID pada e-BPKB menyimpan data kendaraan secara digital dan terhubung langsung dengan sistem Korlantas Polri, perbankan, leasing, hingga pegadaian, sehingga lebih aman dan sulit dipalsukan. Dari sisi kecepatan layanan, proses mutasi kendaraan dapat diselesaikan hanya dalam satu hari kerja karena data telah tersimpan dan terintegrasi secara digital.

Baca juga : Prabowo Tekankan Bonus Atlet SEA Games 2025 untuk Masa Depan

Selain itu, e-BPKB mendukung integrasi sistem melalui single data Korlantas Polri dan lembaga pembiayaan. Terkait mekanisme pengurusan, Brigjen Wibowo menjelaskan bahwa e-BPKB untuk kendaraan baru dapat diurus bersamaan saat proses penerbitan STNK di Samsat terdekat. Masyarakat hanya perlu menyiapkan dokumen berupa KTP, faktur kendaraan, STNK (untuk perpanjangan atau balik nama), serta kwitansi jual beli. Selanjutnya, petugas akan memproses dan menerbitkan e-BPKB yang telah dilengkapi chip elektronik.

“Penerapan e-BPKB ini merupakan bagian dari komitmen Korlantas Polri untuk menghadirkan pelayanan publik yang modern, transparan, dan berbasis teknologi, sekaligus mendukung ekosistem digital nasional,” tandas Brigjen Wibowo.

Sementara, Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji menambahkan pemberlakuan e-BPKB merupakan catatan sejarah. Kebijakan ini sebagai transformasi digital administrasi kendaraan bermotor, yang akan diberlakukan secara wajib untuk seluruh kendaraan di Indonesia mulai tahun 2027. Hal ini untuk meningkatkan keamanan dokumen, transparansi, serta pelayanan publik yang modern dan terintegrasi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense