BREAKING NEWS
 

Ketum HKI: Perizinan Berlapis Hambat Investasi Di RI

Reporter & Editor :
ADITYA NUGROHO
Jumat, 6 Februari 2026 13:36 WIB
Ketua Umum HKI Akhmad Ma’ruf Maulana. (Foto: HKI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) menilai banyaknya peraturan yang tumpang tindih, proses perizinan berlapis, serta perubahan kebijakan yang terlalu sering masih menjadi penghambat utama masuknya investasi di Indonesia. Baik untuk investasi baru maupun ekspansi industri yang telah berjalan.

Ketua Umum HKI Akhmad Ma’ruf Maulana mengatakan, persoalan utama yang dihadapi investor bukan terletak pada standar atau kewajiban usaha, melainkan pada ketidakpastian regulasi dan inkonsistensi pelaksanaannya di lapangan.

“Investor tidak takut dengan aturan. Yang mereka khawatirkan adalah ketidakpastian. Di banyak kasus, minat investasi sudah ada, tetapi realisasinya tertahan karena regulasi tidak sinkron dan sering berubah,” ujar Ma’ruf di Jakarta, Jumat (6/2/2026).

HKI menilai masalah terbesar bukan sekadar banyaknya aturan, tetapi regulasi yang saling mengunci antar-sektor dan antar-level pemerintahan. Kondisi tersebut membuat proses perizinan berjalan lambat, berulang, dan tidak efisien, sehingga mengganggu perencanaan serta keputusan investasi jangka menengah dan panjang.

Baca juga : Pemprov DKI Siapkan Festival Lampion dan Barongsai Sambut Imlek 2026

Salah satu hambatan yang kerap dihadapi kawasan industri adalah ketidaksinkronan tata ruang dan rencana tata ruang wilayah (RTRW). Hal ini berdampak pada tersendatnya penerbitan persetujuan dasar, seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) atau Persetujuan KKPR (PKKPR).

Dalam sejumlah kasus, persoalan tata ruang juga diperberat oleh penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang tidak selalu berbasis kondisi eksisting di lapangan. Akibatnya, lahan yang telah lama digunakan untuk kegiatan industri tetap terkunci secara administratif.

Adsense

HKI menegaskan isu LSD, KP2B, dan LP2B bukan semata persoalan sektoral, melainkan bagian dari problem regulasi yang lebih luas, yakni akurasi data, sinkronisasi kebijakan, serta lambatnya mekanisme koreksi. Kesalahan data tata ruang dan lahan tersebut berdampak langsung pada kepastian berusaha.

Dampak kompleksitas regulasi ini juga dirasakan oleh kawasan industri yang telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). HKI mencatat, sebagian dari 44 kawasan industri PSN masih menghadapi keterlambatan realisasi investasi akibat hambatan perizinan dasar, ketidaksinkronan tata ruang, dan proses administratif yang berlarut-larut.

Baca juga : Ketua OJK Janji Bersihkan Bursa Dari Saham Gorengan

“Jika kawasan industri berstatus PSN saja masih tersendat karena perizinan, ini menjadi sinyal serius bahwa sistem regulasi perlu segera dibenahi. PSN seharusnya menjadi etalase percepatan, bukan contoh perlambatan,” kata Ma’ruf.

HKI juga mencermati penerapan perizinan berusaha berbasis risiko melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Menurut HKI, kebijakan tersebut bertujuan memperjelas persyaratan dasar perizinan, namun tanpa penyelarasan yang kuat antar-kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, berpotensi menambah titik verifikasi dan antrean baru.

Selain itu, HKI menyoroti praktik regulasi sektoral yang bersifat “bongkar-pasang” sehingga menimbulkan persepsi bahwa aturan dapat berubah sewaktu-waktu. Kondisi ini dinilai mengganggu kepastian hukum dan perhitungan investasi jangka panjang serta menurunkan tingkat kepercayaan pelaku usaha.

HKI menegaskan pemerintah perlu menghentikan penambahan kerumitan baru dalam regulasi dan mengedepankan deregulasi serta debirokratisasi. Regulasi, menurut HKI, harus memberikan kepastian dan menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca juga : Dubes Imam Asari Sampaikan Salam Rakyat Indonesia ke Presiden Daniel Noboa

HKI mendorong pemerintah menjalankan paket deregulasi yang terukur dan berdampak, antara lain melalui penerapan prinsip One Map–One Rule untuk tata ruang dan perizinan dasar, penyediaan mekanisme koreksi cepat atas kesalahan data lahan, penerapan standar waktu layanan nasional yang mengikat, serta harmonisasi kebijakan pusat dan daerah, khususnya bagi kawasan industri dan PSN.

“Indonesia tidak kekurangan peluang. Yang sering terjadi, peluang itu berhenti di meja administrasi. Jika serius mengejar investasi dan penciptaan lapangan kerja, regulasi harus melayani pertumbuhan, bukan mempersulitnya,” pungkas Ma’ruf.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense