BREAKING NEWS
 

PTPN I Regional 7 Apresiasi Penindakan Tambang Ilegal di Way Kanan

Reporter : HENDRAWAN KOSIM WIJAYA
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 12 Maret 2026 10:19 WIB
Foto: PTPN I.

RM.id  Rakyat Merdeka - Manajemen PTPN I Regional 7 menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Lampung dan Kodam XXI/Radin Inten atas penindakan terhadap aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Dalam operasi yang dilakukan pada Ahad (8/3/2026), aparat berhasil mengamankan 24 orang terduga pelaku beserta alat berat dan berbagai peralatan penambangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional 7, Agus Faroni, di Bandar Lampung, Rabu (11/3/2026).

Ia menegaskan bahwa lokasi tambang ilegal tersebut merupakan aset negara yang dikelola PTPN I Regional 7.

Agus Faroni menilai langkah tegas yang dilakukan Polda Lampung bersama Kodam XXI/Radin Inten merupakan tindakan profesional dan dilakukan pada momentum yang tepat.

“Atas nama manajemen PTPN I Regional 7, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kapolda Lampung dan Pangdam XXI/Radin Inten. Bagi kami, ini sangat penting sebagai upaya pengamanan aset negara. Ini juga harus menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat,” ujar Agus.

Ia menjelaskan, praktik tambang emas ilegal di areal tanaman karet Afdeling Blambangan Umpu, Kebun Tulung Buyut, telah terpantau sejak lama.

Baca juga : Trinovi Khairani Apresiasi PP TUNAS, Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

Lokasi tersebut berada di wilayah Kecamatan Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.

Sejak awal, PTPN I Regional 7 telah melakukan berbagai upaya koordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan, baik secara informal maupun melalui laporan resmi.

Namun, tindakan penertiban membutuhkan kajian mendalam serta pertimbangan berbagai aspek, termasuk potensi dampak sosial di masyarakat.

“Alhamdulillah kita menemukan momentum yang tepat pada hari Minggu kemarin. Seluruh proses berjalan lancar dan relatif tidak menimbulkan gejolak di luar rencana. Sekali lagi, kami mengucapkan selamat dan terima kasih kepada Polda dan Kodam,” ucap Agus.

Agus Faroni juga menjelaskan kronologi panjang sebelum penindakan dilakukan. Secara formal, PTPN I Regional 7 telah melaporkan aktivitas tambang ilegal tersebut kepada Polda Lampung dan Polres Way Kanan pada 2 Juni 2025.

Adsense

Dalam laporan tersebut disebutkan adanya aktivitas penambangan liar di lahan milik PTPN I Regional 7 di Afdeling Blambangan Umpu seluas sekitar 45,95 hektare berdasarkan perhitungan digital dari foto udara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Polda Lampung mengundang pihak PTPN I Regional 7 untuk memberikan klarifikasi lebih rinci pada 15 September 2025.

Baca juga : Generasi Perang Di Simpang Jalan

Aparat kemudian melakukan pengecekan ke lokasi, namun saat itu aktivitas tambang tidak ditemukan karena diduga para penambang telah mengetahui rencana pemeriksaan.

“Sejak saat itu pihak Polda terus memantau lokasi dan menunggu momentum yang tepat untuk bertindak. Penindakan yang dilakukan kemarin menjadi puncaknya,” bebernya. 

Sebelumnya, saat perusahaan masih bernama PTPN VII, upaya penghentian tambang ilegal juga telah dilakukan melalui jalur hukum.

Pada 1 Agustus 2022, perusahaan melaporkan kasus tersebut ke Polres Way Kanan yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengecekan lokasi oleh aparat pada 10 Agustus 2022.

Selain kepada kepolisian, PTPN I Regional 7 juga meminta dukungan Kejaksaan Negeri Way Kanan dan Kejaksaan Tinggi Lampung.

Pada 20 Agustus 2025, perusahaan mengirimkan surat permohonan dukungan penertiban tambang ilegal yang kemudian ditindaklanjuti dengan audiensi bersama manajemen.

Dalam upaya koordinasi lebih luas, PTPN I Regional 7 juga beberapa kali mengikuti rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Way Kanan yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Way Kanan.

Baca juga : Cek Endra Apresiasi Penunjukan Menteri ESDM sebagai Ketua Satgas Transisi Energi

Pertemuan tersebut turut melibatkan unsur masyarakat adat, termasuk Tim 12 Forum Penyimbang Marga Adat Buay Pemuka Pangeran Udik. Rapat terakhir digelar pada 13 Agustus 2025.

“Kami terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memulihkan aset lahan PTPN I Regional 7 yang dikuasai secara ilegal. Kami juga telah meminta dukungan kepada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI dan memaparkan persoalan ini kepada tim satuan tugas pada 2 dan 4 Maret 2026,” ucap Agus.

Sementara itu, Region Head PTPN I Regional 7, Tuhu Bangun, menegaskan komitmen perusahaan dalam menjaga dan mempertahankan aset negara dari penguasaan ilegal.

Sebagai pengelola aset negara, menurut Tuhu, PTPN I Regional 7 berkewajiban melindungi seluruh lahan yang menjadi tanggung jawab perusahaan melalui langkah-langkah yang sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

“Kami sebagai operator di lapangan wajib menjaga dan mempertahankan amanah negara ini. Tidak sejengkal tanah pun boleh dikuasai secara ilegal oleh pihak lain. Kami akan terus melakukan upaya secara legal sesuai regulasi yang berlaku,” tutup Tuhu.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense