Dark/Light Mode

Kemenhaj: Sanksi Travel Nakal, Dicabut Izinnya Hingga Dipidana

Sabtu, 1 Agustus 2026 10:30 WIB
Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak. [Foto: Kemenhaj]
Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak. [Foto: Kemenhaj]

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan, tidak akan memberi ruang bagi penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang terbukti menelantarkan ataupun menipu jemaah. Selain pencabutan izin operasional, pelaku juga akan diproses secara pidana, sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat.

Ketegasan itu disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyusul meningkatnya laporan mengenai travel umrah yang meninggalkan jemaah di Tanah Suci. Modus yang ditemukan beragam, mulai dari tidak membelikan tiket kepulangan hingga memberikan informasi yang tidak benar kepada jemaah.

Baca juga : Kemenhut Gandeng OceanX Teliti 7 Taman Nasional Laut Sesuai Arahan Presiden

"Saya menerima banyak laporan tentang travel umrah yang menelantarkan jemaah dengan berbagai alasan, baik di Jeddah maupun Makkah. Tiket tidak dibelikan dan jemaah dibohongi. Kami akan bertindak lebih tegas," kata Dahnil saat menghadiri Pengajian Akbar Jemaah Haji Indonesia di Medan, Jumat (31/7/2026).

Dahnil mengungkapkan, dirinya telah menginstruksikan Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk memperketat pengawasan terhadap seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Dia menegaskan, setiap penyelenggara yang terbukti menelantarkan jemaah, sekalipun baru sekali melakukan pelanggaran, akan langsung dikenai sanksi pencabutan izin operasional.

Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak saat menghadiri Pengajian Akbar Jemaah Haji Indonesia di Medan, Jumat (31/7/2026). [Foto: Kemenhaj]

Baca juga : Kasus Kuota Haji Masuki Babak Baru, Yaqut Segera Disidang

Tak hanya itu, Kemenhaj juga akan membawa kasus-kasus yang mengandung unsur pidana ke ranah penegakan hukum. Langkah tersebut mencakup penanganan praktik penipuan yang dilakukan oknum travel, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), maupun pihak lain yang terlibat dalam jual beli layanan badal dan dam ilegal yang merugikan jemaah hingga miliaran rupiah.

Menurut Dahnil, penindakan pidana diperlukan agar memberikan efek jera sekaligus membersihkan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dari praktik-praktik yang mencederai kepercayaan masyarakat. Dia menegaskan, kehadiran Kementerian Haji dan Umrah yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto salah satunya bertujuan memastikan perlindungan terhadap jemaah.

Baca juga : BGN: Rekomendasi KPK soal Tata Kelola MBG Tak Ditindaklanjuti Era Dadan

Pemerintah, kata Dahnil, tidak akan membiarkan masyarakat yang hendak menunaikan ibadah justru menjadi korban eksploitasi oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan secara tidak sah. "Jangan sampai jemaah yang ingin beribadah dijadikan komoditas oleh orang-orang jahat ini. Kasihan ustaz dan kiai yang benar-benar berdakwah, nama mereka ikut dirusak oleh oknum-oknum yang menjual agama," tegasnya.

Kemenhaj juga mengingatkan masyarakat agar lebih cermat dalam memilih biro perjalanan umrah. Calon jemaah diminta memastikan travel yang digunakan telah memiliki izin resmi, rekam jejak yang baik, serta memberikan kepastian layanan dan keberangkatan sehingga terhindar dari praktik penipuan maupun penelantaran. (*)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.