Sebelumnya
Menurut Airlangga, kerja sama ini membuka peluang besar bagi pelaku usaha industri energi nasional. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti Pertamina Group maupun perusahaan swasta didorong untuk berpartisipasi aktif dalam implementasi MoU tersebut.
Airlangga menjelaskan, pemanfaatan kembali anjungan lepas pantai pasca-operasional minyak dan gas bumi nantinya direncanakan untuk dapat menjadi lokasi Liquid Natural Gas (LNG) Receiving Terminal.
Baca juga : Negara Hadir Jaga Daya Beli Rakyat Dan Industri
Termasuk lokasi Carbon Capture and Storage. Hal ini terbuka bagi para pelaku industri energi nasional.
MoU ini disepakati berlaku selama lima tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan. Memiliki klausul perpanjangan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak di masa mendatang.
Baca juga : Pemprov Berusaha Keras Tidak Lakukan PHK PPPK
Meski kesepakatan ini bersifat tidak menciptakan kewajiban hukum yang mengikat secara internasional, dokumen ini dinilai menjadi landasan penting dalam memperkuat kemitraan strategis Indonesia dan Korsel di bidang energi, utamanya sektor migas.
“Kerja sama ini mencerminkan komitmen kedua negara mendorong pembangunan ekonomi secara berkesinambungan. Termasuk memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain strategis dalam industri energi global,” tutup Airlangga. NOV
Baca juga : Mimpi Quadruple Arsenal Hancur
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 10, edisi Senin, 6 April 2026 dengan judul "Gandeng Korsel Kelola Anjungan Lepas Pantai, Pemerintah Buka Peluang Industri Energi Nasional"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.