BREAKING NEWS
 

PT Dairi Prima Mineral Libatkan Masyarakat dalam Penyusunan AMDAL

Reporter & Editor :
FAZRY
Jumat, 12 Juni 2026 13:56 WIB
PT Dairi Prima Mineral menyusun AMDAL terbaru dengan melibatkan masyarakat, konsultasi publik, dan teknologi pemetaan modern.

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Dairi Prima Mineral (PT DPM) menegaskan penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) terbaru dilakukan sesuai regulasi pemerintah dengan melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan.

Langkah tersebut dilakukan di tengah penguatan sektor pertambangan nasional yang tetap menjadi salah satu penopang devisa negara dan sejalan dengan agenda hilirisasi pemerintah.

Dalam pengajuan AMDAL terbaru, PT DPM melakukan sejumlah pembaruan, antara lain pemetaan ulang menggunakan teknologi modern seperti drone, satelit, Geographic Information System (GIS), dan Light Detection and Ranging (LiDAR), pendalaman kajian risiko gempa dan curah hujan, penerapan metode tambang bawah tanah yang dinilai lebih aman, konsultasi publik yang lebih luas, serta pelibatan ahli independen.

Deputy External Relation Manager PT Dairi Prima Mineral Baiq Idayani mengatakan, salah satu perubahan utama dalam dokumen AMDAL adalah penggunaan metode backfilling atau pengisian kembali rongga tambang untuk pengelolaan tailing.

“Salah satu aspek utama dalam dokumen AMDAL adalah penerapan metode backfilling (pengisian kembali rongga tambang) sebagai pendekatan utama dalam pengelolaan tailing, yang menggantikan rencana penggunaan Fasilitas Penyimpanan Tailing (Tailings Storage Facility /TSF). Metode yang kita pilih ini lebih aman dan sesuai dengan prinsip pertambangan berkelanjutan,” kata Baiq Idayani.

Salah satu tahapan penyusunan AMDAL dilakukan melalui Rapat Komisi Penilai Analisis Dampak Lingkungan yang diselenggarakan Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan Kementerian Lingkungan Hidup pada 27 November 2025.

Baca juga : KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara 4 Tersangka Kasus Kuota Haji

Forum tersebut melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan, termasuk organisasi yang menyampaikan pandangan kritis terhadap aktivitas pertambangan.

“Jadi proses pengajuan AMDAL telah melalui proses konsultasi publik secara terbuka dan transparan. Proses dilakukan secara ketat dalam setiap tahapan oleh KLHK. Tidak ada istilah proses diam-diam atau misterius,” ujar Baiq Idayani.

Pemerintah kemudian menyetujui Adendum AMDAL PT DPM pada 13 Maret 2026 melalui Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) Nomor 1437 Tahun 2026.

“Persetujuan AMDAL PT DPM diperoleh sesuai prosedur yang berlaku. Semua proses dilakukan mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.

Setelah persetujuan diterbitkan, PT DPM melakukan sosialisasi pada 5–6 Mei 2026 dengan melibatkan sekitar 600 pemangku kepentingan yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Dairi.

Adsense

Agenda tersebut antara lain menjelaskan persetujuan AMDAL dan rencana kegiatan pada tahap konstruksi.

Baca juga : BBM Non Subsidi Naik, Dirut Pertamina Ajak Masyarakat Bijak Gunakan Energi

Ketua Bidang Kajian Mineral Strategis, Mineral Kritis, dan Hilirisasi Mineral di Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Muhammad Toha menilai aspek lingkungan dan keselamatan harus menjadi perhatian utama dalam kegiatan pertambangan.

“Semua tergantung AMDAL. Dokumen AMDAL dan persetujuan teknis basisnya adalah kajian teknis perusahaan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa metode pengelolaan tailing harus dijelaskan secara rinci dalam dokumen AMDAL.

“Itu harus dideskripsikan jelas di dokumen AMDAL,” imbuhnya.

Direktur Eksekutif Indonesia Mining & Energy Watch Ferdy Hasiman juga menilai perusahaan tambang besar umumnya telah menjalankan ketentuan yang berlaku.

“Soal AMDAL, perusahaan seperti Dairi Prima Mineral dan perusahaan besar lainnya saya yakin sudah ikuti regulasi,” katanya.

Baca juga : Teras Kapal BRI Layani Masyarakat Hingga Wilayah Kepulauan

Ferdy menekankan pentingnya pelibatan masyarakat karena aktivitas pertambangan bersinggungan langsung dengan ruang hidup warga.

“Jelas masyarakat harus diberikan penjelasan dan dilibatkan,” urainya.

Sementara itu, Pemerhati Kebijakan Publik sekaligus Direktur Dehills Institute Hasyim Arsal mengatakan AMDAL berfungsi sebagai instrumen deteksi dini untuk mencegah risiko lingkungan seperti air asam tambang, pencemaran sungai, erosi, dan menjaga keanekaragaman hayati.

Menurut dia, AMDAL juga menjadi instrumen penting untuk memperkuat kepastian usaha dan meningkatkan daya tarik investasi.

“Bagi perusahaan tambang yang mengharapkan modal baik di dalam dan luar negeri, AMDAL adalah salah satu penentu untuk mendapatkan investasi baik untuk jangka pendek dan panjang,” katanya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense