Dark/Light Mode

KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara 4 Tersangka Kasus Kuota Haji

Jumat, 12 Juni 2026 11:10 WIB
Foto: Tedy Kroen/RM.
Foto: Tedy Kroen/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melimpahkan berkas perkara empat tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 secara bersamaan ke pengadilan.

Keempat tersangka tersebut adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, pelimpahan perkara dilakukan secara bersamaan sesuai kesepakatan antara tim penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU).

"Karena rencananya memang sesuai hasil kesepakatan antara penyidik dan tim JPU, pelimpahan perkara ke persidangan akan dilakukan secara bersama-sama," ujar Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026) malam.

Baca juga : GKB-NU Ajak Masyarakat Jaga Persatuan di Tengah Dinamika Nasional

Untuk mempercepat proses tersebut, tim penyidik saat ini tengah merampungkan pemberkasan, termasuk dengan memeriksa sejumlah saksi.

Salah satunya adalah pemeriksaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas yang telah dilakukan pada 2 Juni 2026. "Jadi memang ini sedang dikebut," katanya.

KPK menyatakan berkas perkara para tersangka akan segera dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk penyusunan surat dakwaan.

Setelah itu, surat dakwaan beserta barang bukti akan diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat untuk diperiksa dan diadili.

Baca juga : Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus MBG, Pengatur Mitra dan Titik Dapur

Dalam proses penyidikan, KPK mengidentifikasi lebih dari 300 biro perjalanan umrah dan haji yang diduga terlibat dalam distribusi kuota haji tambahan.

Namun, penyidik juga menemukan sejumlah biro perjalanan yang masih ragu memberikan keterangan terkait dugaan praktik jual beli kuota tersebut.

Dalam perkara ini, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU KUHP.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Baca juga : OTT BPK, KPK Kembali Tetapkan Bupati Muara Enim Jadi Tersangka Suap

Berdasarkan hasil perhitungan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 622 miliar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.