Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Pada Selasa (2/6/2026), penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik biro perjalanan haji dan umrah PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, serta Yaqut sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Fuad Hasan Masyhur akan diperiksa sebagai saksi guna membantu penyidik mengungkap lebih jauh dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024.
Baca juga : KPK Segera Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Kuota Haji
"Hari ini, Selasa (2/6/2026), penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Saudara FHM (Fuad Hasan Masyhur) selaku Direktur Utama PT Maktour dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024," kata Budi dalam keterangannya.
KPK berharap Fuad Hasan dapat memenuhi panggilan pemeriksaan dan bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
Menurut Budi, penjadwalan pemeriksaan dilakukan setelah rangkaian penyelenggaraan ibadah haji 2026 selesai sehingga tidak mengganggu aktivitas yang bersangkutan.
Baca juga : Periksa Mantan Ditjen PHU Kemenag, KPK Dalami Pembagian Kuota Haji Tambahan
"Penjadwalan ini dilakukan pasca rangkaian penyelenggaraan ibadah haji usai, sehingga saksi diharapkan bisa memenuhi panggilan tersebut. Mengingat setiap keterangan dari saksi tentunya dibutuhkan untuk membantu penyidik dalam mengungkap perkara ini menjadi terang benderang," tuturnya.
Selain memeriksa Fuad Hasan, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Selain itu, hari ini penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Budi.
Baca juga : Periksa Muhadjir Effendy, KPK Dalami Pembagian Kuota Haji Tambahan 2022
Pemeriksaan terhadap kedua pihak tersebut merupakan bagian dari upaya KPK untuk melengkapi alat bukti dan mendalami konstruksi perkara dugaan korupsi kuota haji yang tengah ditangani komisi antirasuah tersebut.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya