RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan berkomitmen mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Pemerintah Provinsi Aceh pada 2026 mendatang.
Langkah ini diambil sebagai upaya membuka jalan bagi legalisasi aktivitas pertambangan rakyat agar lebih tertib, berkelanjutan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Aceh Selatan, H Mirwan MS, saat menerima audiensi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Aceh Selatan di Pendopo Bupati, Sabtu (20/6/2026) malam.
Rencana pengusulan WPR ini merupakan tindak lanjut atas arahan Pemerintah Aceh sekaligus wujud implementasi kebijakan nasional. Secara strategis, hal ini juga sejalan dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan periode 2025–2030 yang menitikberatkan pada peningkatan ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan potensi daerah.
Baca juga : Pertamina Patra Niaga Hadirkan Promo Bright Gas dan UMKM di Jakarta Fair 2026
Oleh karena itu, Pemkab Aceh Selatan menggandeng APRI sebagai mitra untuk mengidentifikasi lokasi, menyusun kajian teknis, hingga memfasilitasi pengurusan perizinan.
Keberadaan WPR ke depannya akan menjadi dasar hukum bagi masyarakat untuk mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai aturan yang berlaku.
“Legalisasi pertambangan rakyat ini merupakan itikad baik pemerintah pusat yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025. Selain itu, kita juga telah menerima surat dari Gubernur Aceh terkait pengusulan WPR,” kata Mirwan.
Ia menjelaskan bahwa melalui WPR, aktivitas pertambangan yang selama ini dikerjakan secara tradisional dapat berubah wujud menjadi usaha yang sah secara hukum, aman, produktif, namun tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
Baca juga : Gandeng Isa Boulder, ASICS Hadirkan Hypersync dengan Sentuhan Bali
Pemerintah daerah menaruh harapan besar agar APRI terus bersinergi mendorong lahirnya wilayah pertambangan rakyat yang tertib aturan dan mendatangkan manfaat maksimal bagi warga.
Merespons hal tersebut, Ketua DPC APRI Aceh Selatan, Delky Nofrizal Qutni, menyambut positif keseriusan pemerintah daerah dalam memperjuangkan payung hukum bagi penambang rakyat.
Menurutnya, penetapan WPR adalah kunci untuk mengurai persoalan legalitas usaha yang kerap membayangi para penambang di lapangan selama ini. “Pengusulan dan penetapan WPR merupakan jembatan menuju pertambangan rakyat yang legal, produktif, lebih ramah lingkungan, dan berkelanjutan,” ujar Delky.
Dalam pertemuan malam itu, pihak APRI menyerahkan sejumlah titik indikatif yang dinilai potensial untuk diusulkan sebagai kawasan WPR kepada bupati. Titik-titik tersebut nantinya akan diuji kelayakannya melalui tahapan kajian teknis guna memastikan semuanya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Baca juga : Ramaikan HUT DKI, Biskuit Kokola Hadirkan Cookie Land di Jakarta Fair 2026
Delky menambahkan, legalisasi ini tidak hanya memberi kepastian hukum, melainkan juga berpotensi memacu pertumbuhan ekonomi lokal, membuka lapangan kerja baru, dan menambah kas daerah berkat pengelolaan sumber daya mineral yang lebih tertata.
Audiensi terkait masa depan pertambangan rakyat Aceh Selatan tersebut turut disaksikan oleh Sekretaris Daerah Aceh Selatan Diva Samuda Putra, Dewan Pembina APRI Aceh Selatan Hanzirwansyah, Sekretaris APRI Ahmad Fadli, serta Wakil Sekretaris APRI Rusdiman.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.