RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah terus memastikan terpenuhinya kebutuhan energi masyarakat, termasuk kebutuhan listrik. Sebagai salah satu upayanya, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sempat menahan sementara pengiriman ekspor batubara tertentu, demi mengamankan ketersediaan batubara dengan nilai kalori yang disyaratkan untuk kebutuhan energi primer bagi pembangkit listrik PT PLN (Persero).
Hingga saat ini, sekitar 141 juta metrik ton (MT) batubara telah diamankan dari total kebutuhan tahunan sebesar 154 juta MT.
Baca juga : Pemerintah Pastikan Sekolah Rakyat, Negeri Dan Garuda Saling Melengkapi
Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia menyampaikan, volume ekspor yang sempat ditahan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan operasional PLN. Saat ini, kegiatan ekspor batubara telah berjalan normal.
"Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan Kementerian ESDM sebagai regulator. Seiring membaiknya kondisi pasokan dalam negeri, kegiatan ekspor batubara kini telah berjalan normal," ujar Anggi di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Baca juga : Rusli Habibie Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah dan PLN Pulihkan Kelistrikan
Anggi menambahkan, sebagai bagian dari upaya memperkuat stabilitas dan mitigasi risiko gangguan pasokan listrik di masa mendatang, proses pengadaan energi primer PLN akan diawasi dengan lebih ketat. Proses pengawasan akan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, serta PLN.
Pengawasan ini adalah hal wajar dan diperlukan, demi memastikan pelaksanaan kewajiban Pasokan Dalam Negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) dilakukan dengan baik.
Baca juga : AHY: Pemerintah Siapkan Rp4 Triliun untuk Revitalisasi 1.400 Madrasah
"Langkah pengawasan yang akan dilakukan tim dari BPKP, Kementerian ESDM, dan PLN dilakukan untuk memastikan kewajiban DMO, dilaksanakan dengan semestinya untuk memastikan ketersediaan pasokan batubara untuk tenaga listrik," jelas Anggi.
Terkait hal ini, tidak ada aturan baru untuk memberlakukan pembatasan tambahan, karena kerangka regulasi yang diperlukan sudah tersedia. Saat ini, Pemerintah fokus pada pelaksanaan dan penegakan peraturan yang ada, supaya tetap berjalan dengan efektif. Termasuk, pada ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang salah satunya mengatur terkait pelaksanaan Kewajiban Pasokan Dalam Negeri (DMO).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.