RM.id Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KrediFazz Digital Indonesia, menyusul dugaan tindakan tidak patut petugas penagihan terhadap seorang konsumen di Purworejo, Jawa Tengah. Kedua perusahaan diminta melakukan investigasi menyeluruh, mengevaluasi tata kelola penagihan dan memperkuat sistem pengawasan agar kasus serupa tidak terulang lagi.
Dalam pertemuan yang digelar Kamis (23/7/2026), OJK meminta penjelasan mengenai kronologi kejadian, hasil pendalaman awal, langkah penanganan yang telah dilakukan, serta rencana perbaikan ke depan.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan, berdasarkan penjelasan awal yang diterima OJK, konsumen tersebut merupakan pengguna aplikasi Kredivo. Sementara fasilitas pinjaman tunai yang menjadi objek permasalahan merupakan produk KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi tersebut.
Baca juga : Airlangga Optimistis RI Jadi Pusat MICE Global
“Kegiatan penagihan lapangan dilakukan melalui perusahaan penyedia jasa penagihan yang bekerja sama dengan KrediFazz,” kata Agus dalam keterangan resmi yang dikutip, Senin (27/7/2026).
Agus menegaskan, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) tetap bertanggung jawab atas seluruh kegiatan yang dilaksanakan pihak ketiga atas nama perusahaan.
Karena itu, OJK meminta Kredivo dan KrediFazz melakukan investigasi internal secara menyeluruh, menyampaikan hasil investigasi kepada OJK, mengevaluasi tata kelola penggunaan pihak ketiga, memperkuat kebijakan dan standar operasional penagihan, mengambil tindakan terhadap pihak yang terbukti melanggar. Serta memberikan informasi yang akurat kepada konsumen dan masyarakat.
Baca juga : Audit Bangunan Sekolah Berusia Di Atas 10 Tahun
OJK juga masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Termasuk menelaah hasil investigasi internal, perjanjian kerja sama dengan penyedia jasa penagihan, kebijakan dan prosedur penagihan, serta dokumen pendukung lainnya.
“Apabila berdasarkan hasil pendalaman ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan mengambil tindakan pengawasan dan/atau penegakan ketentuan sesuai kewenangannya,” ujar Agus.
OJK mengimbau masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses pendalaman selesai.
Baca juga : Janji Manis Mancini
“Seluruh pihak juga diharapkan mengedepankan komunikasi yang baik dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi,” imbaunya.
Agus memastikan, OJK terus mendorong seluruh PUJK menerapkan praktik penagihan yang beretika, tanpa ancaman, kekerasan, tindakan yang mempermalukan konsumen, maupun cara lain yang bertentangan dengan ketentuan pelindungan konsumen.
Masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan pelanggaran oleh PUJK, dapat menyampaikan pengaduan melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081-157-157-157, surat elektronik konsumen@ojk. go.id, atau Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.