Sebelumnya
Kasus ini bermula dari dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang oknum debt collector terhadap seorang nasabah di Bayan, Purworejo, Jawa Tengah. Korban, pengguna aplikasi Kredivo dengan produk pinjaman KrediFazz, mengaku diminta melakukan tindakan asusila sebagai syarat penyelesaian utang saat bertemu petugas penagihan. Kejadian tersebut kemudian viral di media sosial dan menjadi perhatian publik.
Sanksi Lebih Tegas
Direktur Ekonomi Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai, dugaan kekerasan fisik, verbal, hingga pelecehan dalam proses penagihan menjadi momentum untuk mengevaluasi regulasi penggunaan pihak ketiga pada layanan pinjaman online.
“Harus ada penataan ulang regulasi agar celah hukum yang sering disalahgunakan pihak penagih dapat ditutup,” kata Huda kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Baca juga : Airlangga Optimistis RI Jadi Pusat MICE Global
Menurutnya, sanksi terhadap lembaga keuangan atau platform yang menggunakan jasa penagih yang melanggar aturan juga perlu diperketat.
“Selama kerja sama tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian yang sah dan dievaluasi secara berkala, maka penggunaan pihak ketiga masih relevan dalam ekosistem pembiayaan,” ujarnya.
Huda menambahkan, Standar Operasional Prosedur (SOP) penagihan harus berfokus pada komunikasi yang persuasif tanpa tekanan fisik maupun verbal.
Baca juga : Audit Bangunan Sekolah Berusia Di Atas 10 Tahun
Menanggapi kasus tersebut, Head of Marketing Kredivo Indina Andamari mengatakan, perusahaan terus melakukan investigasi internal.
“Hal ini dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan pihak yang bertugas atas nama perusahaan,” kata Indina dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).
Ia memastikan, Kredivo dan KrediFazz akan menangani kasus tersebut secara serius karena dinilai tidak mencerminkan standar operasional perusahaan.
Baca juga : Janji Manis Mancini
Menurut Indina, investigasi juga menjadi bagian dari evaluasi internal sekaligus bahan pelaporan kepada OJK. Selama proses berlangsung, petugas penagihan yang diduga terlibat telah dinonaktifkan. Sementara proses penagihan terhadap debitur terkait dihentikan sementara.
“Informasi awal mengenai dugaan pelecehan tersebut, lanjut Indina, diterima perusahaan pada Selasa (21/7/2026), dan sejak itu investigasi internal langsung dilakukan,” pungkas Indina. [DWI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.