BREAKING NEWS
 

Demi Transisi Energi, RCEP Didorong Hapus ISDS

Reporter : KINTAN PANDU JATI
Editor : BAMBANG TRISMAWAN
Rabu, 12 Agustus 2026 18:48 WIB
Forum masyarakat sipil di Fakultas Hukum UI membahas tantangan transisi energi berkeadilan dan risiko mekanisme ISDS.

RM.id  Rakyat Merdeka - Lebih dari 70 organisasi masyarakat sipil di Asia Tenggara mendesak pemerintah negara anggota Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) tidak memasukkan mekanisme Investor-State Dispute Settlement (ISDS) dalam Tinjauan Umum RCEP yang dijadwalkan mulai berjalan pada 2027.

Seruan tersebut disampaikan dalam forum bertajuk "Tantangan Transisi Energi Berkeadilan dalam Perjanjian Perdagangan dan Investasi" di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Pernyataan sikap itu merespons Pertemuan Komite Gabungan RCEP ke-14 di Manila, Filipina, yang tengah menyusun cakupan agenda tinjauan RCEP, termasuk ketentuan perdagangan hijau dan ketahanan rantai pasokan.

Koalisi masyarakat sipil menilai keberadaan ISDS dapat merugikan kepentingan publik, mengancam anggaran negara, sekaligus menghambat kebijakan transisi energi bersih yang berkeadilan di kawasan ASEAN.

ISDS merupakan mekanisme yang memberikan kewenangan kepada investor asing untuk menggugat negara tujuan investasi melalui pengadilan arbitrase internasional.

Gugatan dapat diajukan apabila negara tujuan investasi dianggap melanggar perjanjian yang telah disepakati kedua negara atau ketika pemerintah mengeluarkan regulasi yang dinilai menyulitkan proses investasi.

Peneliti Transnational Institute Rachmi Hertanti mengatakan, mekanisme ISDS memberikan hak khusus kepada korporasi multinasional untuk menggugat negara apabila kebijakan iklim dinilai merugikan investasi mereka.

Baca juga : AI dalam Dunia Farmasi: Teknologi Canggih, Manusia Tetap Berperan

"Gugatan bernilai miliaran dolar menghambat terwujudnya transisi energi yang adil karena potensi kompensasi atas kerugian investor dan dampaknya terhadap kapasitas fiskal negara," kata Rachmi.

Data yang dipaparkan dalam forum tersebut menunjukkan, sebanyak 75 persen atau 192 dari 257 pembangkit listrik tenaga batu bara di seluruh dunia yang masih beroperasi dilindungi setidaknya satu perjanjian ISDS.

Jangan Jadi Veto Diam-Diam

Wakil Direktur Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Meliana Lumbantoruan mengingatkan agar ISDS tidak menjadi "veto diam-diam" yang membatasi ruang kebijakan iklim Indonesia.

Menurut dia, pemerintah harus memiliki keleluasaan untuk menjalankan kebijakan transisi energi tanpa dibayangi ancaman gugatan dari investor asing.

Adsense

"Transisi energi yang adil sejati tidak boleh memaksa negara membayar dua kali," tegas Meliana.

Kekhawatiran terhadap besarnya potensi beban fiskal akibat ISDS juga disampaikan Chien Yen Goh dari Third World Network.

Baca juga : Sulap Sampah Jadi Energi Bersih, Pertamina Perkuat Transisi Energi

Dia merujuk sengketa ConocoPhillips melawan Venezuela. Dalam kasus tersebut, nilai kompensasi melalui ISDS disebut dapat mencapai 11,5 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) suatu negara.

Menurut Chien, kondisi semacam itu berisiko memperparah defisit fiskal dan mengalihkan anggaran negara yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat serta pembiayaan iklim.

Kritik terhadap ISDS juga dikaitkan dengan perlindungan lingkungan dan kedaulatan sumber daya alam.

Adam Wolfenden dari Pacific Network on Globalization (PANG) Fiji mengatakan, ancaman gugatan ISDS kerap menempatkan pemerintah dalam tekanan untuk memulihkan izin pertambangan yang sebelumnya dicabut demi melindungi masyarakat adat dan lingkungan.

ASEAN Butuh Ruang Kebijakan

Sementara itu, Joseph Purugganan dari Focus on The Global South Filipina menyoroti persaingan global dalam memperebutkan mineral kritis di kawasan ASEAN.

Menurutnya, negara-negara ASEAN membutuhkan ruang kebijakan untuk mengembangkan industri hijau dan melakukan hilirisasi di dalam negeri tanpa dibayangi gugatan korporasi asing.

Baca juga : PGE Bukukan Kinerja Positif di Semester I 2026

"Negara-negara ASEAN membutuhkan ruang kebijakan untuk melakukan hilirisasi dan mengembangkan industri hijau di dalam negeri tanpa dibayangi gugatan korporasi asing," jelas Joseph.

Saat ini, bab investasi RCEP belum menyertakan mekanisme ISDS. Namun, klausul negosiasi ulang dalam dua tahun setelah RCEP berlaku dinilai berpotensi membuka ruang masuknya mekanisme tersebut dalam Tinjauan Umum RCEP pada 2027.

Karena itu, lebih dari 70 organisasi masyarakat sipil mendesak seluruh pemerintah anggota RCEP mempertahankan ruang kebijakan nasional dalam menghadapi perubahan iklim dan transisi energi.

Mereka menilai ruang kebijakan tersebut penting agar negara-negara di kawasan dapat menjalankan transisi energi yang adil, berkelanjutan dan terjangkau bagi masyarakat, tanpa menghadapi risiko beban kompensasi besar akibat gugatan investor asing.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense