BREAKING NEWS
 

Presiden Prabowo Rampingkan BUMN, Langkah Pertamina Sudah Sejalan

Reporter : NOVALLIANDY
Editor : BAMBANG TRISMAWAN
Senin, 17 Agustus 2026 12:54 WIB
Ilustrasi. Gedung Pertamina. Dok. Pertamina

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Prabowo Subianto mendorong perampingan dan penataan ulang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk meningkatkan produktivitas serta kemampuan perusahaan dalam menciptakan nilai tambah.

Dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026), Prabowo menyampaikan restrukturisasi BUMN dilakukan berdasarkan produktivitas dan kemampuan perusahaan dalam menciptakan nilai tambah.

Pemerintah menargetkan jumlah BUMN yang tersisa pada akhir 2026 sebanyak 300 badan usaha.

Langkah penataan tersebut dinilai sejalan dengan program streamlining yang dilakukan PT Pertamina (Persero). Hingga semester I 2026, Pertamina telah melakukan streamlining terhadap 31 entitas bisnis.

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga, Imron Mawardi, menilai langkah tersebut sesuai dengan amanat Presiden Prabowo untuk menata kembali anak dan cucu perusahaan BUMN yang memiliki kinerja kurang menggembirakan.

“Ya, memang sejalan. Penataan ulang anak dan cucu perusahaan sudah inline dengan kebijakan untuk menata ulang BUMN,” kata Imron.

Baca juga : Prabowo Diapit Jokowi Dan Gibran, Tertawa Bersama Di Upacara HUT RI

Menurut Imron, perampingan yang dilakukan Pertamina tidak akan mengganggu rantai pasok bahan bakar minyak (BBM). Sebab, entitas yang masuk dalam program streamlining tidak berkaitan langsung dengan rantai pasok BBM sebagai bisnis inti Pertamina.

“Bahkan diharapkan melalui perampingan, rantai pasok BBM akan semakin efisien dan lebih kuat lagi,” ujarnya.

Tiga Skema Perampingan

Imron menjelaskan, streamlining Pertamina merupakan bagian dari transformasi berkelanjutan perusahaan dan Program Penataan Anak Usaha BUMN atau business streamlining.

Penataan dilakukan melalui sedikitnya tiga skema, yakni merger, divestasi perusahaan yang berada di luar bisnis inti, serta likuidasi perusahaan dormant atau tidak aktif.

Menurut Imron, ketiga langkah tersebut berpotensi meningkatkan efisiensi dan memberikan manfaat bagi Pertamina.

Adsense

“Ya karena begini, merger itu akan membuat efisien. Mereka (anak perusahaan sejenis) tidak saling bersaing. Kemudian dari sisi size of business juga menjadi lebih besar,” jelasnya.

Baca juga : Dwi Kewarganegaraan Diberikan Sangat Selektif

Imron mencontohkan sebuah perusahaan yang memiliki 10 anak usaha dengan bidang bisnis yang saling bersinggungan. Jika setiap anak perusahaan memiliki lima direktur dan lima komisaris, maka secara keseluruhan terdapat 50 direktur dan komisaris.

Namun, apabila 10 anak perusahaan tersebut digabungkan menjadi satu, struktur pengurusnya dapat menjadi lebih sederhana. Misalnya, hanya terdapat lima direktur dan lima komisaris.

Menurut Imron, kondisi tersebut membuat perusahaan lebih efisien sekaligus memperbesar skala bisnis karena aset dan kegiatan usaha berada dalam satu entitas yang lebih besar.

Divestasi dan Likuidasi

Selain merger, Imron menilai divestasi terhadap perusahaan yang berada di luar bisnis inti Pertamina juga merupakan langkah positif.

Menurutnya, melalui divestasi, Pertamina tidak hanya dapat mengurangi entitas yang tidak sejalan dengan bisnis inti, tetapi juga berpeluang memperoleh keuntungan dari pelepasan saham.

“Kalau dilakukan divestasi lebih bagus. Asalkan saham perusahaannya memang masih laku. Artinya, masih bisa ada untungnya buat Pertamina,” kata Imron.

Baca juga : Rayakan HUT ke-81 RI, PTK Kibarkan Merah Putih di Bawah Laut & Tanam 512 Karang

Sementara untuk perusahaan dormant atau tidak aktif, langkah likuidasi dinilai dapat menjadi pilihan. Meski demikian, aset yang masih dimiliki perusahaan tersebut tetap dapat dimanfaatkan.

Imron juga mengapresiasi pelibatan berbagai pihak dalam proses streamlining Pertamina, mulai dari auditor, pemegang saham, unsur Danantara hingga serikat pekerja.

Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak diperlukan agar keputusan mengenai masa depan anak perusahaan dapat dilakukan secara tepat, apakah melalui merger, divestasi maupun likuidasi.

Pelibatan aparat penegak hukum (APH) juga dinilai positif sepanjang proses pengambilan keputusan tetap berpedoman pada prinsip business judgment rule.

Dengan penataan tersebut, Imron menilai Pertamina dapat memiliki struktur usaha yang lebih sederhana dan efisien, sekaligus memperkuat fokus perusahaan pada bisnis inti dan rantai pasok energi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense