BREAKING NEWS
 

Industri Pindar Berkembang, Perlindungan Konsumen Perlu Diperkuat

Reporter : FAJAR EL PRADIANTO
Editor : BAMBANG TRISMAWAN
Jumat, 28 Agustus 2026 21:19 WIB
Ilustrasi. AI.

RM.id  Rakyat Merdeka - Industri pinjaman daring (Pindar) terus berkembang seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan pembiayaan digital. Pertumbuhan tersebut dinilai perlu diikuti dengan pengawasan yang semakin kuat untuk memastikan kepentingan pemberi dana (lender) dan konsumen tetap terlindungi.

Direktur Evident Institut Algooth Putranto menilai, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu memperkuat pengawasan berbasis risiko terhadap industri Pindar. Menurutnya, pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan pemberian sanksi ketika pelanggaran sudah terjadi. Menurut Algooth, regulator juga perlu memastikan potensi persoalan pada penyelenggara dapat terdeteksi lebih dini sehingga langkah pencegahan dapat dilakukan sebelum berdampak lebih luas kepada konsumen maupun lender.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah Akseleran. Menurut Algooth, persoalan yang terjadi pada penyelenggara tersebut tidak hanya berkaitan dengan keberlangsungan bisnis, tetapi juga menyangkut kepentingan para lender.

“OJK memang sudah mengambil langkah, tetapi dalam kasus seperti Akseleran, ukuran keberhasilan pengawasan bukan hanya ketika sanksi diberikan,” ujar Algooth, Jumat (28/8/2026).

Ia menilai, penanganan kasus Akseleran perlu dilihat dari kemampuan regulator dalam memastikan penyelesaian kewajiban kepada lender. Pada saat yang sama, pengawasan harus mampu mencegah persoalan serupa berkembang menjadi masalah yang lebih besar. Algooth menyebut kasus tersebut dapat menjadi momentum bagi OJK untuk mengevaluasi sistem peringatan dini terhadap penyelenggara Pindar. Sistem itu dinilai penting agar indikasi persoalan keuangan maupun tata kelola dapat diketahui sebelum menimbulkan dampak kepada pengguna.

Baca juga : AFTECH: Perluasan Akses Kredit Butuh Kolaborasi Bank dan Pindar

“Kalau masalah baru terlihat setelah dampaknya dirasakan lender, berarti sistem deteksi dini perlu dievaluasi,” katanya.

Menurut Algooth, regulator perlu menggunakan data dan sejumlah indikator risiko untuk membaca kondisi penyelenggara. Dengan begitu, intervensi dapat dilakukan lebih awal terhadap perusahaan yang mulai menunjukkan tanda-tanda persoalan.

Selain Akseleran, perhatian juga tertuju pada Julo setelah penyelenggara tersebut dikenai denda Rp12 miliar terkait praktik bunga pinjaman. Kasus tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap penetapan biaya dan bunga dalam industri Pindar.

Adsense

Algooth mengatakan, sanksi tetap diperlukan sebagai bagian dari penegakan aturan. Namun, efektivitas pengawasan tidak semestinya hanya diukur dari seberapa banyak sanksi yang dijatuhkan.

“Denda penting sebagai bentuk penegakan aturan, tetapi jangan sampai sanksi baru muncul setelah konsumen mengalami dampak,” tegasnya.

Baca juga : Turunin Bunga, AFPI Bantah Ada Main Mata

Ia menilai transparansi dalam penetapan bunga dan biaya pinjaman juga menjadi bagian penting dari perlindungan konsumen. Penyelenggara harus memberikan informasi yang jelas sehingga konsumen memahami kewajibannya sebelum menggunakan layanan pembiayaan.

Industri Pindar membutuhkan kepercayaan. Karena itu, penyelenggara harus disiplin terhadap aturan mengenai bunga dan biaya,” jelas Algooth.

Dari kasus Akseleran dan Julo, Algooth menilai OJK perlu terus mengembangkan pengawasan berbasis risiko. Pengawasan tersebut terutama diarahkan kepada penyelenggara yang menunjukkan indikator awal adanya persoalan. “Pelajaran dari Akseleran dan Julo adalah pengawasan harus semakin preventif,” ujarnya.

Penguatan pengawasan juga telah dilakukan OJK melalui kebijakan terbaru. Pada 5 Agustus 2026, OJK menerbitkan POJK Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pelaporan dan Permintaan Data Transaksi Pendanaan oleh Penyelenggara Pindar.

Aturan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kualitas data transaksi sekaligus membuat proses pengawasan lebih efektif, akurat, dan berbasis risiko. Penyelenggara Pindar diwajibkan menyampaikan data transaksi secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu kepada OJK.

Baca juga : Pinjaman Kilat Kian Diminati, Easycash Tembus Rp 70 Triliun

Kebijakan tersebut dinilai dapat menjadi salah satu instrumen bagi regulator untuk memperoleh gambaran lebih cepat mengenai kondisi industri dan mengidentifikasi potensi risiko yang muncul.

Di tengah penguatan pengawasan, industri Pindar sendiri terus mencatat pertumbuhan. Data OJK menunjukkan outstanding pembiayaan Pindar mencapai Rp105,14 triliun pada Juni 2026. Nilai tersebut tumbuh 25,88 persen secara tahunan. Sementara tingkat risiko kredit macet agregat atau TWP90 tercatat sebesar 4,26 persen.

Di sisi penegakan aturan, OJK mengenakan sanksi administratif kepada 14 penyelenggara Pindar sepanjang Juni 2026. Sanksi diberikan atas pelanggaran ketentuan maupun hasil pengawasan dan tindak lanjut pemeriksaan. Dengan pertumbuhan pembiayaan yang terus meningkat, Algooth menilai pengawasan Pindar perlu bergerak lebih cepat mengikuti perkembangan industri. Pengawasan yang mampu mendeteksi risiko sejak awal dinilai penting untuk menjaga kepercayaan sekaligus memastikan pertumbuhan industri tidak mengorbankan kepentingan konsumen dan lender.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense