Dark/Light Mode

Minta Percepat Pembentukan BPSK

DPD Dorong Penguatan Perlindungan Konsumen

Minggu, 19 Juli 2026 07:05 WIB
Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung. Foto: Dok. MPR RI
Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung. Foto: Dok. MPR RI

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendorong percepatan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di seluruh daerah sebagai langkah memperkuat perlindungan konsumen, sekaligus mempercepat terwujudnya kemandirian bangsa. Langkah ini penting mengingat masih banyak provinsi dan kabupaten/kota yang belum memiliki BPSK sehingga penyelesaian sengketa konsumen belum berjalan optimal.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung saat membuka diskusi kebangsaan bertajuk "Paradigma Baru Perlindungan Konsumen: Membangun Ekosistem Kolaboratif Menuju Kemandirian Bangsa" di Jakarta, Jumat (10/7/2026) malam.

Dalam sambutannya, Tamsil menegaskan perlindungan konsumen merupakan bagian penting dari upaya membangun sistem ekonomi nasional yang berlandaskan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Menurutnya, Indonesia memang telah lama merdeka, tapi cita-cita menjadi bangsa yang benar-benar mandiri masih harus terus diperjuangkan.

Baca juga : Mu’ti Siapkan Evaluasi Bersama Kemendagri

Ia pun mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang berani mendorong percepatan pencapaian tujuan nasional melalui implementasi Pasal 33 UUD 1945 yang berorientasi pada kemandirian ekonomi bangsa.

"Dari sekian banyak Presiden, saya rasakan ini Presiden yang paling berani, tegas, mau mengakselerasi tujuan nasional kita dengan mengimplementasikan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang berorientasi tidak lain kecuali kepada kemandirian," bilangnya.

Karena itu, DPD RI, lanjutnya, memberikan dukungan terhadap berbagai agenda yang memperkuat perlindungan konsumen, termasuk proses pemilihan Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang diharapkan diisi figur-figur berintegritas dan memiliki gagasan kuat dalam memperjuangkan hak konsumen.

Baca juga : Tutup Kebocoran Solar, Nelayan Diawasi Digital

Tamsil mengaku telah berkomunikasi dengan sejumlah menteri, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Pangan, Wakil Menteri Perindustrian, serta Menteri Dalam Negeri terkait pentingnya memperluas pembentukan BPSK di daerah.

Menurutnya, sebagai lembaga yang mewakili aspirasi daerah, DPD RI menemukan fakta masih banyak wilayah yang belum memiliki lembaga penyelesaian sengketa konsumen. Kondisi tersebut dinilai menjadi kendala bagi masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum ketika menghadapi persoalan dengan pelaku usaha.

Ia berharap Kementerian Dalam Negeri dapat mendorong pemerintah daerah agar segera membentuk BPSK sesuai kewenangan yang dimiliki, sehingga akses masyarakat terhadap mekanisme penyelesaian sengketa menjadi semakin mudah dan efektif.

Baca juga : Baswalu Minta Infrastruktur Pemilu Secepatnya Diperkuat

Dalam kesempatan itu, Tamsil juga menyinggung pentingnya sinergi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurutnya, OJK memiliki peran strategis dalam memberikan dukungan kepada pelaku usaha di daerah melalui berbagai program pembiayaan dan penguatan akses keuangan yang berpihak pada pengembangan ekonomi lokal.

Tamsil menegaskan, kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga perlindungan konsumen, OJK, serta seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci dalam membangun ekosistem perlindungan konsumen yang kuat. Dengan sistem yang semakin efektif, ia optimistis perlindungan hak konsumen dapat berjalan lebih baik sekaligus menjadi fondasi bagi terwujudnya kemandirian ekonomi bangsa. PYB

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Minggu, 19 Juli 2026 dengan judul "Minta Percepat Pembentukan BPSK DPD Dorong Penguatan Perlindungan Konsumen"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.