RM.id Rakyat Merdeka - PT Asabri (Persero) terus menjalankan amanah dalam memberikan perlindungan sosial kepada peserta Asabri sebagai bagian dari penghargaan negara atas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020, Asabri menyelenggarakan program asuransi sosial bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara.
Dalam pelaksanaannya, Asabri mengelola empat Program Manfaat Utama, yaitu Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), dan Pensiun.
Keempat program tersebut memberikan perlindungan kepada peserta sejak masa aktif hingga memasuki masa purna tugas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sampai dengan Semester I Tahun 2026, Asabri telah merealisasikan lebih dari 31 ribu proses klaim [ND1] [CA2] dari Program THT, JKK, dan JKm dengan total pembayaran mencapai lebih dari Rp820 miliar.
Selain itu, pembayaran Program Pensiun telah mencapai lebih dari Rp11,89 triliun.
Dengan demikian, total pembayaran 4 program manfaat utama yang direalisasikan Asabri kepada peserta mencapai lebih dari Rp12,7 triliun.
Baca juga : Bulan Dana Pensiun, Asabri Wujudkan Layanan Berkualitas Hingga Akses Bermanfaat
Program Tabungan Hari Tua (THT) merupakan bentuk perlindungan ASABRI yang bertujuan untuk menjamin agar Peserta atau ahli waris menerima uang tunai pada saat yang bersangkutan berhenti baik karena mencapai usia pensiun maupun bukan karena mencapai usia pensiun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga Juni 2026, Asabri telah merealisasikan manfaat THT dengan nilai pembayaran mencapai lebih dari Rp690 miliar.
Manfaat tersebut mencakup antara lain tabungan asuransi, nilai tunai tabungan asuransi, serta manfaat pemakaman bagi peserta pensiunan, istri atau suami, dan anak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), ASABRI memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja selama masa dinas, dengan nominal kurang lebih Rp48 miliar hingga Juni 2026.
Manfaat JKK meliputi perawatan, santunan cacat dinas biasa maupun khusus, santunan risiko kematian khusus karena gugur atau tewas, biaya pengangkutan peserta yang mengalami kecelakaan kerja, serta bantuan beasiswa.
Selanjutnya, pada Program Jaminan Kematian (JKm) telah merealisasikan pengajuan klaim dengan nilai pembayaran mencapai lebih dari Rp83 miliar hingga Juni 2026.
Program JKm merupakan program perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja dan bukan karena dinas mencakup Santunan Kematian Sekaligus, Uang Duka Wafat, dan Bantuan Beasiswa bagi ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga : Kejagung Cecar Febrie 24 Pertanyaan Terkait Penanganan Kasus Asabri & Jiwasraya
Selain program asuransi sosial, ASABRI juga melaksanakan pembayaran Program Pensiun sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian peserta kepada bangsa dan negara.
Hingga Juni 2026, realisasi pembayaran Program Pensiun mencapai lebih dari Rp11,89 triliun.
Melalui manfaat pensiun, Asabri turut memberikan kepastian penghasilan bagi peserta setelah menyelesaikan masa pengabdiannya.
Memperluas Akses, Mendekatkan Layanan Capaian penyaluran manfaat tersebut berjalan seiring dengan upaya Asabri memperluas akses layanan melalui 33 Kantor Cabang dan didukung oleh 12 Mitra Kerja Pembayaran, 556 rumah sakit yang bekerja sama, serta 1.775 titik Asabri Link.
Kehadiran jaringan layanan tersebut memberikan kemudahan bagi peserta dalam mengakses berbagai manfaat Asabri
Hal ini turut dirasakan oleh Nondita Dyas Fascolasari, Istri dan Ahli Waris Alm. Serda Nugroho Suko Hartono dari Kesatuan Komando Resor Militer 072/Pamungkas, Peserta Kantor Cabang Yogyakarta.
“Dengan adanya Asabri ini saya merasakan manfaat yang sangat luar biasa, seperti kegiatan kunjungan yang dilakukan setiap tahunnya. Jadi tidak hanya gaji yang didapat, tapi rasa kekeluargaan yang berkenan sekali bagi kami.” ujar Nondita.
Baca juga : Asabri Berikan Gelar Sosialisasi Terpadu Layanan Prajurit di Timika Papua Tengah
Kemudahan layanan juga dirasakan oleh peserta ASABRI Kantor Surabaya, Brigpol (Purn) Della Tiovanes Ronauli Sinaga, Kesatuan Polres Sidoarjo, yang mengurus manfaat program Tabungan Hari Tua dan Pensiun.
“Saya mengurus Tabungan Pensiun dan Hari Tua. Pelayanannya ramah, cepat, dan praktis. Informasi untuk rekan-rekan semua, pelayanan ASABRI gratis dan tanpa pungutan biaya apapun. Terima kasih ASABRI,” ujar Della.
Testimoni tersebut menjadi gambaran bahwa kemudahan, kecepatan, dan keramahan dalam pelayanan merupakan bagian penting dari upaya Asabri dalam menghadirkan layanan yang dekat dengan kebutuhan peserta.
Asabri bertanggung jawab memegang amanah sebagai pengelola asuransi sosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini sejalan dengan komitmen yang disampaikan Direktur Utama PT Asabri (Persero), Jeffry Haryadi.
“Bagi Asabri setiap manfaat yang diberikan bukan sekadar angka capaian kinerja, tetapi merupakan wujud tanggung jawab dalam menjaga kesejahteraan peserta dan keluarga," ujar Jeffry dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).
Jeffry terus memastikan layanan dan manfaat hadir secara tepat, mudah, dan berkelanjutan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.