Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kortastipidkor Polri Geledah Kafe di Jaksel, Terkait Tiga Kasus Korupsi
Rabu, 8 Juli 2026 19:00 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di delapan lokasi secara serentak dalam rangka penyidikan tiga perkara dugaan korupsi.
Dua lokasi yang menjadi sasaran adalah Cafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer di Jalan Cipete Raya, Cilandak, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti terkait dugaan tindak pidana suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kortastipidkor bersama Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang, ada beberapa lokasi yang secara serempak dilakukan penggeledahan. Termasuk di lokasi sekarang, yaitu Cafe de'Clan dan Koin Money Changer," ujar Budi Hermanto kepada wartawan di lokasi, Rabu (8/7/2026).
Baca juga : Kejagung Segel 17.600 Motor Listrik Terkait Kasus Korupsi MBG
Menurut Budi, penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan guna memenuhi alat bukti yang diperlukan dalam penanganan perkara.
Adapun tiga perkara yang tengah diusut meliputi dugaan korupsi terkait kurangnya pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik (blackout) di Pulau Sumatera.
Kemudian, dugaan korupsi dalam penanganan perkara PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya. Serta, dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak usaha PT Krakatau Steel.
Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan, penggeledahan dilakukan bersama Polda Metro Jaya melalui skema joint investigation.
Baca juga : KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar, Terkait Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
"Di antaranya salah satu proses penyidikan, saat ini kami melaksanakan penggeledahan di beberapa tempat," ungkap Totok.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon menjelaskan, penyidikan berawal dari dua laporan polisi yang mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana korupsi, pencucian uang, serta suap atau pemerasan.
Laporan pertama berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara Asabri dan Jiwasraya oleh penyelenggara negara pada periode 2020–2025.
Sedangkan laporan kedua terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode yang sama.
Baca juga : Pulihkan Kerugian Negara, Kejagung Bakal Terapkan TPPU di Kasus Korupsi MBG
"Hari ini kami melakukan upaya pemenuhan alat bukti melalui penggeledahan di sekitar delapan lokasi," ujar Victor.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf b atau huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (1) atau ayat (3) KUHP Nasional.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 3 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau Pasal 607 juncto Pasal 20 KUHP Nasional.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya