BREAKING NEWS
 

Hadirkan Produk Investasi Praktis, KIM Indonesia Luncurkan ETF Emas Syariah

Reporter : DEDE ISWADI IDRIS
Editor : SRI NURGANINGSIH
Selasa, 22 September 2026 18:46 WIB
Ilustrasi Foto: Dok. KIM Indonesia

RM.id  Rakyat Merdeka - Akses investasi emas berbasis syariah di pasar modal Indonesia semakin beragam. PT Korea Investment Management Indonesia (KIM Indonesia) resmi meluncurkan KIM Gold ETF Sharia, produk reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) berbasis emas yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode XKGS.

Produk tersebut dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 20 Agustus 2026 melalui surat Nomor S-409/PM.11/2026.

KIM Gold ETF Sharia mulai tercatat di BEI pada 22 September 2026. Kehadiran XKGS memberikan alternatif bagi investor yang ingin memperoleh eksposur terhadap pergerakan nilai emas tanpa harus menyimpan emas fisik secara langsung.

Unit Penyertaan dapat diperdagangkan melalui mekanisme transaksi di bursa. KIM Gold ETF Sharia dibentuk berdasarkan Akta Kontrak Investasi Kolektif Nomor 06 tanggal 3 Juli 2026 dan Akta Addendum Nomor 14 tanggal 14 September 2026.

Baca juga : Kerja Sama Dealer Partisan Mandiri ETF Emas Syariah

Kontrak tersebut dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, antara KIM Indonesia sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI sebagai Bank Kustodian.

Dalam struktur portofolionya, sekurang-kurangnya 95 persen dari Nilai Aktiva Bersih (NAB) dialokasikan pada aset emas. Aset tersebut dapat berupa emas batangan, emas digital nonfisik, maupun instrumen emas lain yang ditetapkan OJK.

Standar kemurnian emas yang digunakan minimal 99,9 persen berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau minimal 99,5 persen berdasarkan London Bullion Market Association (LBMA) Good Delivery.

Adsense

Sementara maksimal 5 persen sisanya ditempatkan pada instrumen pasar uang syariah, deposito syariah, dan/atau kas. Berbeda dengan investasi emas fisik yang mengharuskan investor menyimpan emas secara langsung, KIM Gold ETF Sharia menggunakan infrastruktur pasar modal sehingga Unit Penyertaan dapat diperjualbelikan melalui perdagangan di BEI.

Baca juga : PermataMobile X Pasarkan SBN Ritel Dan Reksa Dana

Dalam mekanismenya, Manajer Investasi dan Bank Kustodian bersama Dealer Partisipan bekerja sama dengan Penyedia Emas untuk melakukan pembelian dan penjualan emas.

KIM Indonesia menyebut skema tersebut dirancang untuk memberikan kemudahan akses investasi emas sekaligus tetap memperhatikan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Direktur Utama KIM Indonesia Arfan Fasri Karniody mengatakan, peluncuran KIM Gold ETF Sharia merupakan bagian dari upaya menghadirkan produk investasi yang lebih praktis bagi masyarakat.

“KIM Gold ETF Sharia adalah wujud komitmen kami untuk terus menghadirkan inovasi produk investasi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia saat ini. Melalui produk ini, kami ingin memastikan investasi emas tidak lagi menjadi sesuatu yang rumit, tetapi menjadi solusi modern yang praktis, transparan, dan tetap sejalan dengan Prinsip Syariah,” ujar Arfan dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026).

Baca juga : ETF Emas Jadi Alternatif Investasi Praktis & Murah

Dalam struktur produk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI bertindak sebagai Bank Kustodian. Sementara PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menjadi Dealer Partisipan dan PT Pegadaian berperan sebagai Penyedia sekaligus Penyimpan Emas.

Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan disesuaikan dengan nilai aset emas pada Tanggal Penyerahan pertama yang ditetapkan Manajer Investasi.

Selanjutnya, harga Unit Penyertaan mengikuti mekanisme pasar di BEI. KIM Gold ETF Sharia memiliki jumlah Unit Penyertaan minimum 10 juta unit hingga maksimum 20 miliar unit.

Sementara satuan Unit Kreasi ditetapkan sebanyak 200.000 Unit Penyertaan. Dengan tercatatnya XKGS di BEI, KIM Indonesia memperluas pilihan instrumen bagi investor untuk memperoleh eksposur terhadap emas melalui mekanisme pasar modal dengan struktur yang dirancang berdasarkan Prinsip Syariah.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense