BREAKING NEWS
 

Kemenperin Tegaskan Tak Ada Penambahan Gula Kristal Mentah Untuk Rafinasi

Reporter & Editor :
ADITYA NUGROHO
Rabu, 23 September 2026 17:02 WIB
Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan tidak ada penambahan kuota maupun alokasi Gula Kristal Mentah (GKM) bagi industri gula rafinasi untuk memenuhi kebutuhan sektor makanan, minuman, dan farmasi pada 2026.

Penegasan tersebut disampaikan Kemenperin merespons pemberitaan mengenai importasi GKM sebanyak 150.000 ton yang akan diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (GKR) untuk kebutuhan industri makanan, minuman, dan farmasi.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief mengatakan, kebijakan dan volume pasokan bahan baku industri GKR pada 2026 tetap mengacu pada Neraca Komoditas yang telah ditetapkan pada akhir 2025.

Baca juga : Wamenperin: RI-Bulgaria Perkuat Kerja Sama Industri

“Tidak ada perubahan alokasi untuk bahan baku industri gula kristal rafinasi saat ini. Kebijakan dan volume pasokan bahan baku bagi industri gula kristal rafinasi pada tahun 2026 tetap sesuai dengan Neraca Komoditas yang telah ditetapkan pada akhir tahun 2025,” kata Febri dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Menurut dia, realisasi impor bahan baku GKM untuk diolah menjadi GKR sebagai bahan baku industri makanan, minuman, dan farmasi pada 2025 mencapai 99,99 persen dari alokasi. Namun, alokasi bahan baku untuk industri tersebut justru diturunkan pada 2026 karena mempertimbangkan reformulasi sejumlah produk industri terkait pembatasan gula, garam, dan lemak (GGL).

Adsense

Kemenperin, kata Febri, sebagai instansi pembina industri berkomitmen menjaga tata kelola peredaran gula industri agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga : Ekspor Batik 2025 Naik 32,5%, Kemenperin Genjot Daya Saing IKM

Gula merupakan barang dalam pengawasan sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 57 Tahun 2004 tentang Penetapan Gula sebagai Barang Dalam Pengawasan. Dalam tata kelolanya, terdapat tiga jenis gula yang diatur, yakni GKM, GKR, dan Gula Kristal Putih (GKP).

Sejak 2024, Kemenperin mengatur pembatasan produksi GKR dan GKP yang menggunakan bahan baku impor melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemenuhan Bahan Baku untuk Industri Gula.

Melalui aturan tersebut, perusahaan industri gula rafinasi dapat mengimpor GKM untuk diolah menjadi GKR. Namun, GKR yang dihasilkan hanya dapat didistribusikan kepada industri pengguna sebagai bahan baku atau bahan penolong.

Baca juga : Kemenperin Pacu Industri Halal Tembus Pasar Global

“Kemenperin telah menerbitkan Permenperin Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur bahwa perusahaan industri gula rafinasi dapat mengimpor GKM sebagai bahan baku GKR. Namun produk GKR yang dihasilkan tidak diizinkan untuk masuk ke dalam pasar konsumen masyarakat umum untuk melindungi tata kelola gula,” ujar Febri.

Febri menegaskan, Kemenperin mengedepankan prinsip tata kelola yang baik serta menjaga iklim usaha yang kondusif dan tertib sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Penjelasan ini diharapkan dapat meluruskan pemberitaan kurang tepat yang beredar,” katanya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense