RM.id Rakyat Merdeka - Indonesia memperkuat industri halal melalui empat kawasan unggulan untuk mendorong produksi, investasi, inovasi dan perdagangan halal global.
Industri halal memiliki pasar yang luas. Karena itu, Pemerintah terus mendorong pengembangannya melalui pembangunan infrastruktur dan penguatan ekosistem industri.
Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui fasilitasi empat Kawasan Industri Halal (KIH). Yakni Bintan Inti Halal Hub, Modern Halal Valley di Cikande, Halal Industrial Park di Sidoarjo dan Jababeka Halal Industrial Cluster.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pengembangan kawasan tersebut menjadi upaya Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk mempertemukan industri, sumber daya manusia, layanan sertifikasi, bahan baku dan kebutuhan pendukung lainnya dalam satu ekosistem.
Menurut Agus, kerja sama internasional penting agar industri halal tidak hanya berkembang sebagai pasar konsumsi. Tetapi juga menjadi basis produksi, investasi, inovasi dan perdagangan global yang semakin terintegrasi.
“Fragmentasi tersebut membuat permintaan produk halal yang besar belum sepenuhnya berubah menjadi keputusan investasi, peningkatan kapasitas produksi dan terbentuknya rantai nilai halal global,” kata Agus dikutip dari keterangan tertulis di Jakarta, Senin (28/9/2026).
Baca juga : Jumlah Tenaga Pendidik Kurang, Beban Mengajar Guru Di Jakarta Lebih Berat
Bagi pelaku industri, kepastian bahan baku, kesesuaian standar antarnegara, skala pasar, serta keterhubungan dengan rantai pasok menjadi pertimbangan penting sebelum investasi dilakukan.
“Karena itu, pengembangan industri halal perlu diarahkan tidak hanya untuk memperluas pasar konsumsi. Tapi juga memperkuat hubungan antara produsen, investor, pemilik teknologi dan pasar,” katanya.
Politisi Partai Golkar itu mengatakan, pengembangan industri halal telah ditempatkan sebagai bagian dari kebijakan industrialisasi nasional melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pengembangan Industri Halal Tahun 2025–2029.
Peta jalan tersebut menjadi landasan berbagai program, mulai dari penyusunan regulasi dan pedoman, penguatan infrastruktur serta kelembagaan halal, pengembangan sumber daya manusia, pendampingan sertifikasi, hingga promosi dan kerja sama industri halal.
Direktur Jenderal Ketahanan Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Tri Supondy mengatakan, pengembangan kawasan menjadi salah satu instrumen untuk membangun fondasi industri halal yang lebih terintegrasi.
Kawasan industri halal tidak hanya menyediakan ruang produksi. Tetapi juga mempertemukan berbagai kebutuhan pendukung industri dalam satu kawasan.
Baca juga : Tanpa Ronaldo, A Selecao Gacor
“Pendekatan ini diharapkan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, sekaligus meningkatkan daya tarik investasi di sektor halal,” ujarnya.
Penguatan ekosistem halal juga dilakukan melalui pembangunan kelembagaan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Tri mengatakan, Kemenperin telah memiliki 22 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), empat Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), lima Lembaga Pelaksana Pelatihan Jaminan Produk Halal (LP2JPH) dan tiga Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
Kelembagaan tersebut diperkuat melalui pelatihan, bimbingan teknis dan sertifikasi kompetensi bagi pelaku industri maupun aparatur.
Perhatian juga diberikan kepada industri kecil. Hingga 2026, Kemenperin telah memfasilitasi sertifikasi halal bagi 12.171 industri kecil.
Fasilitasi tersebut dilengkapi dengan sarana promosi melalui Halal Indo 2026 dan partisipasi dalam berbagai pameran halal internasional. Langkah ini diharapkan membuka akses produk industri kecil halal Indonesia ke pasar yang lebih luas.
Baca juga : Frustrasi Di MotoGP, Toprak Butuh Podium
Menurut Tri, pengembangan industri halal perlu mencakup seluruh pelaku usaha, baik industri kecil maupun besar. Bagi industri kecil, akses terhadap sertifikasi dan promosi menjadi penting.
Sementara bagi industri besar, penerapan proses produk halal dapat menjadi bagian dari tata kelola industri sekaligus memberikan nilai tambah dalam persaingan.
Pada industri berskala besar, Kemenperin mendorong penerapan proses produk halal sebagai bagian dari Good Manufacturing Practices (GMP) atau praktik manufaktur yang baik. DIR
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 10, edisi Selasa, 29 September 2026 dengan judul "Dukung Ekosistem Perdagangan Empat Kawasan Jadi Motor Industri Halal"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.