Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Jumlah Tenaga Pendidik Kurang, Beban Mengajar Guru Di Jakarta Lebih Berat
Selasa, 29 September 2026 06:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Jumlah guru di sejumlah sekolah di Jakarta dinilai tidak sebanding dengan kebutuhan pembelajaran. Akibatnya, sebagian guru harus menanggung beban mengajar lebih berat.
Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Ghozi Zulazmi meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan perhatian dan mengatasi masalah tersebut.
“Menurut catatan kami saat rapat dengan Dinas Pendidikan, dan berdasarkan laporan di lapangan, jumlah guru belum proporsional. Sehingga, banyak guru yang pembebanan kerjanya besar,” kata Ghozi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).
Dengan demikian, menurut Ghozi, perlu penambahan guru untuk mengisi kebutuhan sekolah-sekolah yang masih kekurangan tenaga pengajar.
Namun, dia mengingatkan, kebijakan tersebut tidak cukup hanya dengan menambah jumlah guru baru.
Baca juga : Tanpa Ronaldo, A Selecao Gacor
Penambahan tenaga pendidik juga perlu memperhatikan keberadaan guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini telah mengajar.
“Hak guru yang sudah bekerja, perlu tetap diperhatikan agar kebijakan pemenuhan jumlah guru, tidak menimbulkan persoalan baru,” ingatnya.
Menurut Ghozi, salah satu jalur yang dapat diperkuat untuk memenuhi kebutuhan sekolah mengenai tenaga pendidik, adalah jalur Kontrak Kerja Individu (KKI) yang dikelola Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam pembahasan Rancangan APBD DKI Perubahan 2026, formasi KKI untuk 2026 dibuka sebanyak 2.545.
Jumlah tersebut terdiri dari 1.879 formasi pendidik dan 666 formasi tenaga kependidikan, yang tersebar mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Baca juga : Frustrasi Di MotoGP, Toprak Butuh Podium
“Kuota ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diterima DKI sangat terbatas pada 2026, sehingga penambahan melalui jalur kementerian, tidak sebanding dengan kebutuhan riil,” jelasnya.
Ghozi menyebut, kekurangan guru antara lain terjadi pada mata pelajaran Matematika, Fisika, Bahasa Inggris, hingga guru produktif di tingkat SMK.
Ghozi juga menekankan pentingnya profesionalisme guru, baik yang berstatus ASN maupun non-ASN. Karena itu, persyaratan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tetap perlu diperhatikan. “PPG menjadi syarat profesionalisme wajib bagi semua guru, termasuk jalur non-ASN,” imbuhnya.
Guru Kontrak Kerja Individu (KKI) adalah pendidik non-ASN, atau guru honorer yang diikat melalui perjanjian kerja atau kontrak resmi oleh Pemerintah Daerah, seperti di lingkungan Dinas Pendidikan, untuk mengajar di sekolah negeri.
Sistem rekrutmennya melalui seleksi terbuka dan terstandar. Setelah lolos rekrutmen, guru KKI terdaftar resmi dalam sistem kedinasan Pemerintah Daerah, meskipun bukan PNS atau ASN.
Baca juga : Menlu Sugiono Suarakan Palestina Merdeka
Masa kontrak guru KKI umumnya diperbarui atau ditandatangani setiap satu tahun sekali, berdasarkan evaluasi dan kebutuhan anggaran instansi.
Penggajian guru KKI, mengacu atau setara dengan Upah Minimum Regional (UMR) yang bersumber dari APBD. [RAA]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya