Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Manchester Siap Jadi Tuan Rumah KTT G20 2027
- Laga Indonesia Vs Malaysia, Polri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas & Kantung Parkir
- Siapkan 2.373 Personel, Polri Pastikan Keamanan & Kelancaran FIFA ASEAN 2026
- Indonesia Vs Malaysia, Garuda Siap Terkam Harimau Malaya
- PSS Sleman Terpuruk, Pieter Huistra Manfaatkan Jeda FIFA Matchday
Ditersangkakan Kortastipidkor Polri
Bupati Gowa Terjerat Empat Kasus Korupsi
Senin, 28 September 2026 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Sitti Husniah Talenrang (HT), sebagai tersangka dalam empat perkara dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi. Husniah juga dijerat dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Direktur Penindakan (Dirtindak) Kortastipidkor Polri Brigjen Roberthus Yohanes De Deo mengungkapkan, Husniah diduga menggunakan kedudukan dan jabatannya sebagai bupati untuk mengarahkan proses perizinan, sekaligus meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk orang kepercayaannya.
“Tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, saudari HT sebagai tersangka,” ungkap Roberthus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026) petang.
Roberthus mengatakan, pengusutan perkara ini merupakan penyidikan bersama (joint investigation) antara Kortastipidkor Polri, Polda Sulawesi Selatan, dan Polresta Gowa.
Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa sekitar 30 saksi dan empat ahli. Mereka terdiri dari ahli pidana, ahli hukum perusahaan atau perseroan, ahli bahasa, dan ahli pemerintahan daerah.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di empat lokasi, yakni rumah jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, kediaman HA, dan kediaman RP.
Roberthus memerinci empat perkara dugaan korupsi yang menjerat Husniah.
Perkara pertama berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh PT RP sebagai pengembang perumahan.
Dalam perkara ini, Husniah meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR dilaporkan kepadanya. Selanjutnya, dia memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) untuk meminta uang kepada pengembang.
Nilai permintaan tersebut dihitung berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun, yakni sekitar Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per rumah.
“Dalam rangkaian ini, PT RP menyerahkan Rp 100 juta, dan PT RNJ menyerahkan Rp 50 juta kepada saudari HT melalui perantara yang merupakan driver pribadinya,” bebernya.
Baca juga : Neni Nur Hayati: DKPP Tak Perlu Jadi Lembaga Pidana
Perkara kedua berkaitan dengan pembukaan gerai Indomaret. Setelah bertemu dengan pihak minimarket, Husniah mengarahkan mereka untuk berkoordinasi dengan HA, orang kepercayaannya.
Dalam proses tersebut, Husniah melalui HA diduga meminta dana dengan dalih seolah-olah sebagai Corporate Social Responsibility (CSR). Dana yang diminta sebesar Rp 85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.
“Pihak IDM menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp 850 juta,” beber Roberthus.
Dana tersebut, lanjutnya, digunakan Husniah untuk membayar rumah pribadinya di Waterfront City Makassar dan membeli satu unit mobil Toyota HiAce.
“Sampai saat ini, penyidik masih tetap menelusuri penggunaan dana-dana tersebut,” lanjutnya.
Berikutnya, perkara ketiga terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) PRS.
Husniah diduga meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp 1,4 miliar. Permintaan tersebut menjadi syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2.
Namun, rumah tersebut diatasnamakan pihak lain dan dibayarkan hanya Rp 420 juta.
Roberthus mengungkapkan, uang pembayaran rumah tersebut bersumber dari permintaan Husniah kepada PT API. Uang itu diduga merupakan kickback atas pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025, dengan nilai proyek Rp 3,8 miliar.
Kemudian perkara keempat, berkaitan dengan sponsorship Festival Beautiful Malino yang digelar di kawasan Hutan Pinus Malino, Gowa, Sulawesi Selatan.
Dalam kegiatan tersebut, Husniah diduga meminta dana sponsor kepada pihak IDM sebesar Rp 100 juta.
Baca juga : Agus Supriyadi: Kami Sangat Setuju Peran DKPP Diperkuat
Permintaan itu terjadi sebelum audiensi pihak IDM terkait pembukaan gerai. Dana kemudian ditransfer kepada penyelenggara kegiatan atau Event Organizer (EO) Beautiful Malino.
Hingga kini, penyidik masih menelusuri kaitan permintaan sponsorship tersebut dengan rencana pembukaan gerai serta penggunaan dana setelah diterima EO.
Roberthus mengatakan, Husniah berperan mengarahkan proses perizinan dan menggunakan jabatannya sebagai bupati untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk orang kepercayaannya berinisial HA.
Sementara itu, HA berperan menyampaikan permintaan, menerima, dan mengelola sebagian dana atas perintah Husniah.
“Keterlibatan masing-masing pihak terkait peristiwa ini masih terus kami dalami berdasarkan fakta-fakta perbuatan dan alat bukti masing-masing,” bebernya.
Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset (P2A) Kortastipidkor Polri Brigjen Indra Lutrianto Amstono menambahkan, pihaknya telah menyita sejumlah aset milik Husniah. Penyitaan dilakukan sebagai bentuk pemulihan aset (asset recovery) terkait perkara tersebut.
Aset yang disita berupa satu unit rumah di Royal Spring, Kabupaten Gowa, senilai sekitar Rp 1,4 miliar berikut dokumen kepemilikannya.
Kemudian, satu unit rumah di Waterfront, Kota Makassar, senilai Rp 3,5 miliar berikut dokumennya.
Penyidik juga menyita satu unit mobil Toyota HiAce tahun 2025 dengan nomor polisi DD 7010 HT senilai Rp 682 juta.
“Langkah berikutnya yang akan dilakukan oleh penyidik tentunya akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saudari HT sebagai tersangka,” ucap Indra.
Kuasa Hukum Pertimbangkan Praperadilan
Sementara itu, tim kuasa hukum Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menyatakan tengah mempertimbangkan sejumlah langkah hukum, termasuk mengajukan praperadilan.
Baca juga : Produk Dalam Negeri Mampu Bangkitkan Industri Nasional
Kuasa Hukum Husniah, Andi Imran mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu menilai dasar penetapan tersangka, termasuk dua alat bukti yang digunakan penyidik.
“Kami akan mencoba menilai satu per satu atas apa yang digunakan berkaitan dengan dua alat bukti tersebut,” ujar Imran di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (26/9).
Menurut Imran, pihaknya juga akan menilai setiap dokumen yang digunakan penyidik sebagai dasar hingga melahirkan penetapan tersangka.
“Kami akan menempuh itu (praperadilan) jika terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan hukum acara. Karena, hari ini hukum acara yang kita gunakan adalah hukum acara pidana yang ditetapkan tahun 2025 tentang KUHAP,” tuturnya.
Selain itu, Imran menegaskan, penetapan seseorang sebagai tersangka belum dapat membuktikan seseorang bersalah atau tidak. Karena itu, dia meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kami akan berpikir ke persoalan ranah praperadilan jika menemukan ada hal-hal yang di luar dari apa yang telah ditentukan dalam hukum acara. Saya kira semua orang berhak untuk menguji,” tuturnya.
Sejauh ini, pihak kuasa hukum terus berkoordinasi dengan Husniah terkait temuan-temuan maupun langkah hukum yang akan diambil dalam perkara tersebut.
Pemprov Sulsel Pastikan Pemerintahan Gowa Tetap Berjalan
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman memastikan roda pemerintahan Kabupaten Gowa tetap berjalan setelah Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri.
Sudirman mengatakan, mekanisme pemerintahan di Kabupaten Gowa akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Wakil Bupati Gowa akan menjalankan pemerintahan sementara hingga ada penetapan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.
“Kapolda Sulsel telah menyampaikan terkait penetapan tersangka Ibu Bupati Gowa. Secara regulasi Wakil Bupati mengisi kekosongan untuk menjalankan pemerintahan hingga ada penetapan Plt. Hal ini karena pemerintahan tetap harus berjalan,” kata Sudirman kepada media, Sabtu (26/9/2026). [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya