BREAKING NEWS
 

Komunitas Ojol Minta Status Kemitraan Tetap Dipertahankan

Reporter : NUR ROCHMANNUDIN
Editor : BAMBANG TRISMAWAN
Rabu, 30 September 2026 12:02 WIB
Ilustrasi.

RM.id  Rakyat Merdeka - Sejumlah komunitas pengemudi ojek online (ojol) menyampaikan aspirasi terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan di DPR RI. Mereka meminta pemerintah dan DPR mempertahankan status kemitraan karena dinilai memberikan fleksibilitas sekaligus menjaga keterbukaan akses kerja.

Komisi IX DPR RI saat ini tengah membahas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang salah satunya mengatur pekerja platform digital. RUU tersebut akan mengatur pekerja platform digital di berbagai sektor.

Dalam proses pembahasan, Komisi IX mengundang berbagai perwakilan industri, termasuk Industrial Indonesia Council dan sejumlah komunitas ojol untuk menyampaikan masukan dan pandangan mengenai pengaturan pekerja platform digital.

Salah satu aspirasi disampaikan Komunitas Ojol Tunarungu Relawan Indonesia (Kotri), yang mewakili lebih dari 1.300 pengemudi disabilitas di Jabodetabek serta ratusan pengemudi di sejumlah daerah lainnya.

Ketua Kotri Fika Chasasmeta mengatakan, komunitasnya khawatir jika pengemudi ojol ditetapkan sebagai pekerja, kebijakan tersebut justru dapat mempersempit kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.

Baca juga : Kawal Pembahasan RUU Ketenagakerjaan, 20 Ribu Buruh Sampaikan Aspirasi di DPR

“(Pengemudi ojol penyandang disabilitas) Maunya tetap mitra saja, bu. Ketakutan mereka, kalau harus jadi pekerja, mereka dibatasi dan di-cut-off,” kata Fika dalam audiensi Komisi IX DPR RI bersama Forum Komunikasi Persaudaraan Ojek Online di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Menurut Fika, kekhawatiran tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Regulasi tersebut mengatur kesempatan penyandang disabilitas untuk bekerja di instansi pemerintah, BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta dengan kuota tertentu.

Fika mengatakan, penyandang disabilitas yang belum memperoleh kesempatan bekerja di perusahaan formal saat ini dapat memanfaatkan pekerjaan sebagai pengemudi ojol untuk mendapatkan penghasilan.

Karena itu, dia khawatir apabila status ojol diformalkan sebagai pekerja, akses tersebut menjadi lebih terbatas karena pengemudi harus memenuhi persyaratan rekrutmen yang lazim diterapkan dalam pekerjaan formal.

Adsense

Selain akses kerja, fleksibilitas menjadi persoalan lain yang disoroti komunitas pengemudi ojol. Komunitas URC Bergerak menilai status kemitraan selama ini memberikan keleluasaan bagi pengemudi untuk menentukan waktu kerja dan memperoleh pendapatan dari lebih dari satu platform.

Baca juga : Kajol Minta DPR Pertahankan Fleksibilitas Kerja Driver Ojol

Perwakilan URC Bergerak Roy William mengatakan, sebagian pengemudi memilih menjadi ojol sebagai pekerjaan tambahan untuk menambah pendapatan.

“Ada banyak pekerja yang memilih turut bekerja menjadi ojek online untuk menambah penghasilan. Kalau sekarang mau dibalik, ojol tidak boleh bekerja lagi hanya di satu tempat, itu agak aneh,” kata Roy dalam audiensi dengan Komisi IX DPR RI, Senin (21/9/2026).

Hal serupa disampaikan Komunitas Angkutan Ojek Online (Kajol) Indonesia. Komunitas tersebut meminta pembahasan RUU mempertimbangkan keragaman pola kerja pengemudi ojol.

Menurut perwakilan Kajol Indonesia, Denis, sebagian pengemudi menjadikan ojol sebagai sumber pendapatan utama, sementara lainnya menggunakannya sebagai pekerjaan tambahan sesuai kebutuhan keluarga.

“Ada banyak dari kami yang KAJOL ibu-ibu. Mereka on bid setelah nganter anaknya sekolah. Karena targetnya berbeda nih, misalnya memenuhi kekurangan pencaharian dari bapaknya,” jelas Denis dalam kesempatan yang sama.

Baca juga : Apindo Khawatir Formula Upah Baru Bikin Industri Padat Karya Tutup

Masukan tersebut mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh. Dia mengatakan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menerima dua aspirasi berbeda dari kalangan pengemudi ojol.

Sebagian pengemudi menginginkan status pekerja karena dinilai dapat memberikan kepastian mengenai hak-hak ketenagakerjaan. Sementara sebagian lainnya memilih tetap menjadi mitra untuk mempertahankan fleksibilitas dalam bekerja.

“Kalau jadi mitra mereka lebih fleksibel. Tidak ada yang namanya pembatasan usia, karena kalau ini kan ada pembatasan usia. Lalu juga mereka kesulitan juga kan mereka salah satunya tidak hanya di satu platform. Mereka bisa minimal dua platform. Kalau jadi pekerja, mereka akan jadi pekerja mana?” ujar Nihayatul.

Menurut Nihayatul, perbedaan aspirasi tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Pengaturan pekerja platform digital perlu mempertimbangkan pola kerja pengemudi yang beragam, termasuk mereka yang bekerja di lebih dari satu platform.

Aspirasi dari berbagai komunitas ojol tersebut menjadi bagian dari masukan dalam pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di Komisi IX DPR RI. Pembahasan selanjutnya akan menentukan bentuk pengaturan pekerja platform digital, termasuk status dan hak pengemudi ojek online.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense