Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Apindo Khawatir Formula Upah Baru Bikin Industri Padat Karya Tutup
Kamis, 24 September 2026 21:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengkhawatirkan formula pengupahan yang tengah dibahas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan dapat menekan industri padat karya hingga berujung pada penutupan usaha.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan kemampuan industri padat karya dalam menanggung kenaikan upah perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan aturan ketenagakerjaan baru.
"Kalau Alfa-nya seperti yang sekarang diusulkan, itu yang namanya padat karya tutup, pak. Padat karya tutup," kata Bob dalam diskusi yang diselenggarakan CSIS bertajuk "Mencari Format Peraturan Ketenagakerjaan yang Melindungi dan Mendukung Daya Saing" di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).
Menurut dia, sektor padat karya saat ini hanya memiliki kemampuan terbatas untuk menanggung kenaikan upah, terutama ketika industri juga menghadapi tekanan daya saing.
Baca juga : Apindo Ingatkan RUU Ketenagakerjaan Jangan Tekan Daya Saing Industri
Karena itu, Bob meminta pemerintah dan DPR mempertimbangkan kondisi masing-masing sektor dalam merumuskan kebijakan pengupahan dalam RUU Ketenagakerjaan.
Ia menilai perlindungan dan kesejahteraan pekerja perlu berjalan beriringan dengan keberlangsungan industri serta penciptaan lapangan kerja formal.
Bob juga menyoroti kondisi industri tekstil nasional yang menurut dia saat ini tertinggal dibandingkan sejumlah negara pesaing di Asia.
"Jangankan dengan China, sekarang dengan Vietnam saja tekstil kita seperlima, 20 persen. Bahkan di bawah Kamboja," ujarnya.
Baca juga : Kawal RUU Ketenagakerjaan, Buruh Siapkan Aksi Lanjutan
Selain formula upah, Apindo menyoroti rencana pembatasan masa kerja pekerja kontrak. Bob mengingatkan pembatasan yang terlalu ketat justru berpotensi mengurangi kesempatan kerja formal.
"Kalau kontrak itu dipersempit, diperketat, itu larinya ke mana? Pasti bayangannya kan karyawan tetap. Enggak, larinya ke informal job," katanya.
Menurut Bob, ruang kontrak hingga lima tahun masih diperlukan dengan mempertimbangkan karakteristik industri dan kemampuan perusahaan menyerap pekerja tetap.
"Jadi sebenarnya kenapa kita buka sampai lima tahun (kontrak kerja)? Supaya mereka jangan jatuh ke informal job," ujarnya.
Baca juga : Komunitas Ojol Soroti Risiko Putus Mitra Akibat Formalisasi
Pembahasan RUU Ketenagakerjaan ditargetkan selesai pada Oktober 2026. Aturan tersebut mencakup sejumlah isu, antara lain upah minimum, hubungan kerja kontrak, alih daya, serta perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
Apindo berharap aturan baru ketenagakerjaan dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja, kemampuan industri, daya saing usaha, dan keberlanjutan lapangan kerja formal.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya