Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Komunitas Ojol Soroti Risiko Putus Mitra Akibat Formalisasi
Selasa, 22 September 2026 20:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Wacana memformalkan hubungan kerja pengemudi ojek online (ojol) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan mendapat perhatian dari komunitas pengemudi. Komunitas ojol URC Bergerak meminta DPR mempertimbangkan karakteristik pekerjaan pengemudi platform digital yang selama ini mengandalkan fleksibilitas dalam menentukan waktu dan sumber penghasilan.
Perwakilan URC Bergerak William Roy Rawung mengatakan, perubahan status dari mitra menjadi pekerja berpotensi mengubah pola kerja yang selama ini dijalankan pengemudi. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah kemungkinan penerapan ketentuan satu akun untuk satu aplikasi.
Menurut Roy, kondisi tersebut dapat berpengaruh terhadap pengemudi yang selama ini menggunakan beberapa aplikasi layanan transportasi online sekaligus. Fleksibilitas menggunakan lebih dari satu aplikasi dinilai membantu pengemudi menyesuaikan diri dengan ketersediaan pesanan.
“Kalau kita dimasukkan dalam Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan, berarti kita dipaksa terima penghasilan tetap. Dan tentunya, Pak, akan muncul akun-akun yang diputus mitra karena sudah tidak boleh double akun. Jumlahnya akan merosot,” kata Roy dalam audiensi bersama Komisi IX DPR RI, Senin (21/9/2026).
Baca juga : RUU Ketenagakerjaan Perluas Pasal Pidana, Kepastian Usaha Disorot
Roy mencontohkan, pengemudi dapat berpindah aplikasi ketika jumlah pesanan pada salah satu platform sedang menurun. Dengan cara tersebut, pengemudi memiliki pilihan untuk menyesuaikan jam kerja dan peluang mendapatkan penghasilan.
“Kalau saya punya tiga akun, kalau Gojek lagi nggak bagus order, saya bisa jalanin Grab. Kalau tidak bagus, saya bisa jalankan Maxim dan lain-lain. Jadi ada pilihan untuk itu, dengan jam-jamnya,” ujarnya.
Menurut Roy, apabila penggunaan beberapa akun tidak lagi memungkinkan, sebagian pengemudi berpotensi kehilangan akses terhadap aplikasi yang selama ini digunakan. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat memengaruhi keberlanjutan kemitraan mereka.
Dalam audiensi tersebut, Roy memperkirakan penerapan pola tersebut dapat menyebabkan putus mitra dalam jumlah besar. Ia menyebut angka 75 persen sebagai perkiraan, bukan angka resmi.
Baca juga : Soal RUU Ketenagakerjaan, Koalisi Buruh Buka Ruang Dialog Hingga 22 September
“Tapi saya jamin pasti akan ada putus mitra. Paling tidak 75 persen akan keluar,” katanya.
Selain fleksibilitas penggunaan aplikasi, Roy menilai karakteristik pengemudi ojol juga beragam. Ada pengemudi yang menjadikan pekerjaan tersebut sebagai sumber penghasilan utama, sementara lainnya menjalankannya dengan pola dan waktu yang berbeda.
Karena itu, ia mempertanyakan penerapan satu pola hubungan kerja untuk seluruh pengemudi.
“Jadi, sangat aneh. Kita sudah bebas bergerak, tiba-tiba mau dipaksa untuk terima gaji. Bapak mau pakai rate gaji yang mana? Ini beda-beda, nih,” kata Roy.
Baca juga : Kawal RUU Ketenagakerjaan, KSPSI AGN Minta DPR Dengarkan Aspirasi Buruh
Roy juga menyampaikan bahwa pola kemitraan selama ini memungkinkan platform transportasi online menaungi jumlah pengemudi yang sangat besar.
“Saya ingin minta contoh, ada enggak satu perusahaan di dunia ini yang punya karyawan tiga juta orang? Ada enggak, Pak?” ujarnya.
URC Bergerak pun meminta aspirasi pengemudi menjadi pertimbangan dalam pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Menurut komunitas tersebut, pengaturan pekerja platform perlu tetap memperhatikan karakter pekerjaan ojol yang fleksibel dan beragam.
Sebelumnya, Komisi IX DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah perwakilan serikat pekerja dan komunitas pengemudi untuk menyerap aspirasi masyarakat dalam penyusunan RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan. RDPU berlangsung di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026), dipimpin Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya