BREAKING NEWS
 

Digagas AGK, Kebijakan Gas Murah Kerek Daya Saing Industri

Reporter & Editor :
ADITYA NUGROHO
Senin, 19 Oktober 2026 10:10 WIB
Agus Gumiwang Kartasasmita. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang diprakarsai Menteri Perindustrian saat itu, Agus Gumiwang Kartasasmita (AGK), dinilai berperan penting dalam menopang daya saing industri nasional.

Kebijakan yang mulai diterapkan pada 2020 atas persetujuan Presiden Joko Widodo tersebut memberikan akses gas dengan harga lebih kompetitif bagi industri tertentu, sehingga membantu menekan biaya produksi, mendorong investasi, dan meningkatkan ekspor.

Kementerian Perindustrian mencatat dampak positif HGBT terhadap sektor industri pada periode 2020–2023 mencapai Rp 147,11 triliun. Sementara itu, kajian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) menyebut implementasi HGBT pada 2020–2025 menghasilkan nilai tambah Rp 592,89 triliun.

Selain itu, kajian tersebut mencatat tambahan penerimaan pajak sebesar Rp 15,3 triliun, potensi peningkatan investasi Rp 272,4 triliun, serta penambahan penyerapan tenaga kerja sebanyak 20.000–30.000 orang.

HGBT ditujukan bagi industri yang menggunakan gas bumi sebagai bahan baku maupun sumber energi. Pada sejumlah sektor, komponen gas dapat mencapai 10 hingga 70 persen dari total biaya produksi, sehingga harga gas menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan daya saing produk nasional.

Baca juga : Hashim Dorong Teknologi Penangkap Karbon Untuk Tekan Emisi Industri

Agus Gumiwang sebelumnya menyebut kebijakan tersebut memberikan efek berganda hingga tiga kali lipat terhadap investasi, ekspor, dan penyerapan tenaga kerja. Menurut dia, berkurangnya penerimaan negara akibat pemberian harga gas khusus dapat dikompensasi melalui penerimaan pajak dari penjualan produk industri penerima HGBT.

Dampak kebijakan HGBT juga terlihat pada kinerja sejumlah sektor industri. Asosiasi Produsen Oleochemical Indonesia (Apolin) mencatat nilai ekspor oleokimia meningkat dari 2,63 miliar dolar AS pada 2020 menjadi 4,41 miliar dolar AS pada 2021 dan 5,4 miliar dolar AS pada 2022.

Dengan demikian, nilai ekspor oleokimia meningkat sekitar 105 persen dalam dua tahun, sejalan dengan upaya memperkuat daya saing industri berbasis sumber daya domestik.

Adsense

Ketua Umum Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) Yustinus Gunawan menilai HGBT turut membantu memulihkan kinerja industri yang sempat terpuruk. Ia merujuk pada Purchasing Managers' Index (PMI) Manufaktur yang berada di zona ekspansif selama 29 bulan berturut-turut hingga awal 2024.

Sementara itu, Peneliti Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran Yayan Satyakti menilai penghentian HGBT berpotensi membuat industri manufaktur kehilangan daya saing dan mengalami penurunan output.

Baca juga : Dihantam Banyak Krisis, PMI Manufaktur Solid Semasa AGK

Meski memberikan manfaat ekonomi, pelaksanaan HGBT masih menghadapi persoalan mendasar berupa ketidaksesuaian antara kebutuhan dan realisasi pasokan gas untuk industri.

Kementerian Perindustrian memperkirakan kebutuhan gas industri mencapai sekitar 2.700 juta kaki kubik standar per hari (MMSCFD), sedangkan pasokan yang terpenuhi melalui skema HGBT hanya sekitar 1.600 MMSCFD.

Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI) menilai perpanjangan HGBT merupakan kebijakan yang tepat, tetapi pelaksanaannya banyak tantangan. Pemerintah dinilai perlu menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan keandalan pasokan gas agar manfaat kebijakan dapat dirasakan secara optimal.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Agus sebelumnya memprakarsai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri. Rancangan tersebut mencakup tiga pokok kebijakan, yakni pemberlakuan HGBT bagi seluruh industri, penerapan kewajiban domestic market obligation (DMO) untuk menjamin pasokan gas dalam negeri, serta pemberian izin impor gas bagi kawasan industri apabila pasokan domestik tidak mencukupi.

RPP tersebut telah disampaikan dalam Rapat Paripurna Kabinet pada 8 Juli 2024 dan disetujui Presiden Joko Widodo untuk dilaksanakan, dengan penyusunan teknis diserahkan kepada Kementerian ESDM. Namun, hingga kini rancangan tersebut belum ditetapkan menjadi Peraturan Pemerintah.

Baca juga : Agus Gumiwang Pamit, Kenang Hampir 7 Tahun Memimpin Kemenperin

Kepastian regulasi dan pasokan dinilai penting agar kebijakan HGBT tidak hanya memberikan harga gas yang kompetitif, tetapi juga menjamin keberlanjutan produksi industri nasional.

Dengan demikian, keberhasilan HGBT dalam menopang industri akan sangat bergantung pada konsistensi pelaksanaan kebijakan, kecukupan alokasi, serta jaminan pasokan gas bagi sektor manufaktur di dalam negeri.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense