Dark/Light Mode

Apindo Ingatkan RUU Ketenagakerjaan Jangan Tekan Daya Saing Industri

Kamis, 24 September 2026 21:27 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengingatkan pemerintah dan DPR agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan mempertimbangkan kondisi industri nasional sehingga aturan baru tidak semakin menekan daya saing usaha.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan, industri nasional saat ini menghadapi tekanan daya saing sehingga kebijakan ketenagakerjaan perlu dirancang dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan sekaligus keberlanjutan lapangan kerja formal.

"Kondisi industri kita sekarang sudah menghadapi tekanan daya saing," kata Bob dalam diskusi yang diselenggarakan CSIS bertajuk "Mencari Format Peraturan Ketenagakerjaan yang Melindungi dan Mendukung Daya Saing" di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).

Ia mencontohkan industri tekstil Indonesia yang dinilai tertinggal dibandingkan sejumlah negara pesaing di Asia.

"Jangankan dengan China, sekarang dengan Vietnam saja tekstil kita seperlima, 20 persen. Bahkan di bawah Kamboja," ujarnya.

Baca juga : Kawal RUU Ketenagakerjaan, Buruh Siapkan Aksi Lanjutan

Menurut Bob, kondisi tersebut perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan RUU Ketenagakerjaan yang ditargetkan selesai pada Oktober 2026.

Ia menilai perlindungan pekerja tidak cukup hanya melalui peningkatan upah maupun pengetatan hubungan kerja, tetapi juga harus diikuti dengan penciptaan lapangan kerja formal yang berkelanjutan.

Bob juga mengingatkan agar pembatasan pekerja kontrak tidak dilakukan secara berlebihan karena berpotensi mengurangi kesempatan kerja formal.

"Kalau kontrak itu dipersempit, diperketat, itu larinya ke mana? Pasti bayangannya kan karyawan tetap. Enggak, larinya ke informal job," katanya.

Menurut dia, ruang kontrak hingga lima tahun perlu dipertahankan dengan mempertimbangkan karakteristik industri dan kemampuan perusahaan menyerap tenaga kerja tetap.

Baca juga : Komunitas Ojol Soroti Risiko Putus Mitra Akibat Formalisasi

"Jadi sebenarnya kenapa kita buka sampai lima tahun (kontrak kerja)? Supaya mereka jangan jatuh ke informal job," ujarnya.

Selain aturan kontrak, Bob menyoroti formula penetapan upah yang menurut dia juga perlu memperhatikan kondisi industri, khususnya sektor padat karya.

"Kalau Alfa-nya seperti yang sekarang diusulkan, itu yang namanya padat karya tutup, pak. Padat karya tutup," katanya.

Ia mengatakan sektor padat karya memiliki kemampuan terbatas dalam menanggung kenaikan upah sehingga kebijakan pengupahan perlu memperhitungkan kondisi ekonomi dan daya saing industri.

Apindo, lanjut Bob, juga mendorong penguatan hubungan bipartit antara pekerja dan perusahaan agar persoalan hubungan industrial dapat diselesaikan melalui perundingan langsung di tingkat perusahaan.

Baca juga : RUU Ketenagakerjaan Perluas Pasal Pidana, Kepastian Usaha Disorot

Ia menilai ruang dialog bipartit perlu diperkuat sehingga kebijakan ketenagakerjaan tidak seluruhnya ditentukan secara terpusat.

"Upah minimum perusahaan diborong semua sama negara. Saya menetapkan upah minimum, sampai kita enggak punya ruang untuk upah dibicarakan secara bipartit," katanya.

Pembahasan RUU Ketenagakerjaan saat ini menjadi perhatian karena mencakup sejumlah isu, antara lain upah minimum, hubungan kerja kontrak, alih daya, serta perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

Apindo berharap penyusunan aturan baru dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja, keberlangsungan usaha, daya saing industri, dan perluasan kesempatan kerja formal.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.