RM.id Rakyat Merdeka - Pesatnya transaksi digital mendorong perubahan dalam administrasi perpajakan di Indonesia. Mulai dari pemungutan pajak atas transaksi melalui marketplace, pengenaan PPN atas transaksi digital lintas negara, hingga pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
Pelaku usaha perlu memahami penyesuaian regulasi agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat.
Hal tersebut menjadi pembahasan dalam webinar RSM Indonesia bertajuk “Indonesia Tax Updates: Cross Border Digital VAT, Preliminary Refund, and Marketplace Withholding Tax” pada Rabu (7/10/2026).
Webinar tersebut menghadirkan Partner Tax RSM Indonesia Sundfitris L M Sitompul serta dua Senior Manager Tax RSM Indonesia, Rainer Ivan dan Finteria.
Dalam paparannya, Sundfitris mengatakan perkembangan ekonomi digital membuat transaksi bisnis semakin tidak terbatas pada aktivitas domestik.
Perusahaan di Indonesia kini juga banyak memanfaatkan barang dan/atau jasa digital dari penyedia luar negeri untuk mendukung kegiatan usaha.
“Transaksi bisnis tidak semata-mata terkait vendor atau supplier yang berada di Indonesia, tetapi juga dari yang berada di luar daerah pabean Indonesia,” ujar Sundfitris.
Menurutnya, perkembangan tersebut mendorong penyesuaian ketentuan perpajakan, terutama terkait transaksi digital yang dilakukan oleh wajib pajak di dalam negeri.
Sundfitris juga membahas pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi melalui perdagangan elektronik atau e-commerce.
Ketentuan tersebut menyasar pedagang dalam negeri yang melakukan transaksi melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang ditunjuk pemerintah.
Baca juga : RSM Indonesia Raih Sertifikasi Great Place To Work® 4 Tahun Berturut-turut
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan oleh marketplace atas transaksi yang memenuhi ketentuan, dengan tarif sebesar 0,5 persen.
Namun, terdapat sejumlah pengecualian sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku.
“PPh Pasal 22 ini dipungut atas penghasilan yang diterima dan diperoleh oleh pedagang dalam negeri, jadi merchant-merchant dalam negeri,” kata Sundfitris.
Dalam mekanisme tersebut, marketplace berperan melakukan pemungutan, menerbitkan bukti pungut, menyetorkan pajak, serta menyampaikan laporan sesuai ketentuan.
Proses administrasi ini juga terhubung dengan sistem Coretax sehingga data bukti pemungutan dapat tersedia dalam sistem perpajakan wajib pajak.
Selain pemungutan PPh melalui marketplace, pembahasan juga mencakup PPN atas pemanfaatan barang dan/atau jasa digital dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui PMSE.
PPN tersebut dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai Pihak Lain setelah memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Sementara itu, Rainer Ivan menjelaskan PMK Nomor 49 Tahun 2026 yang mengatur tata cara pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri.
Menurut Rainer, aturan tersebut menambahkan mekanisme pemungutan PPN melalui Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP TDLN).
Mekanisme ini melengkapi skema pemungutan PPN oleh pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai Pihak Lain serta mekanisme self-assessment yang telah berlaku sebelumnya.
Baca juga : Layar Makin Dekat, Gerak Semakin Sedikit di Tengah Era Digital dan Kesehatan Mas
Skema tersebut menyasar pemanfaatan barang dan/atau jasa digital dari luar negeri di dalam wilayah pabean, khususnya transaksi yang dilakukan oleh pedagang atau penyedia jasa di luar mekanisme pemungutan PPN melalui PMSE.
Dalam pelaksanaannya, penerbit atau penyedia fasilitas pembayaran menyampaikan data transaksi kepada penyelenggara SPP TDLN.
Setelah melalui proses konfirmasi, PPN dipungut dan disetorkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Rainer menambahkan, dokumen pemungutan PPN yang diterbitkan sesuai ketentuan PMK Nomor 49 Tahun 2026 memiliki kedudukan yang dipersamakan dengan faktur pajak.
Dokumen tersebut dapat digunakan sebagai dasar pengkreditan pajak masukan sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.
Pembahasan berikutnya disampaikan Finteria mengenai PMK Nomor 28 Tahun 2026 tentang tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
Menurut Finteria, aturan tersebut menyesuaikan administrasi perpajakan dengan sistem yang semakin modern sekaligus memperkuat pengawasan berdasarkan rekam jejak dan profil risiko wajib pajak.
“Ke depan, arah pengawasan restitusi memang bergeser ke pendekatan berbasis rekam jejak dan profil risiko wajib pajak, tidak lagi sekadar melihat kepatuhan formal,” ujar Finteria.
Melalui Coretax, Direktorat Jenderal Pajak memiliki kapasitas untuk melakukan penelitian berbasis data yang lebih luas.
Fasilitas pengembalian pendahuluan memungkinkan wajib pajak menerima kelebihan pembayaran pajak lebih cepat melalui penelitian administrasi tanpa harus menjalani pemeriksaan secara penuh pada tahap tersebut.
Baca juga : GMT & Tantangan Baru Perusahaan: dari Perhitungan Pajak hingga Laporan Keuangan
Finteria menjelaskan, jangka waktu layanan pengembalian pendahuluan berkisar antara 15 hari kerja hingga tiga bulan, bergantung pada kelompok wajib pajak dan jenis pajaknya.
Bagi wajib pajak badan maupun orang pribadi yang menjalankan usaha, fasilitas tersebut dapat membantu mempercepat penerimaan kembali kelebihan pembayaran pajak, sehingga mendukung likuiditas dan menjaga stabilitas modal kerja.
Meski demikian, pengembalian pendahuluan tidak menutup kemungkinan dilakukannya pemeriksaan pada kemudian hari.
“Dokumentasi dan kepatuhannya tetap harus dijaga setelah pasca-restitusi, karena potensi pemeriksaan masih tetap terbuka,” jelasnya.
Menurut Finteria, integrasi melalui Coretax juga memungkinkan proses pengembalian pendahuluan memanfaatkan data faktur pajak, bukti potong, NTPN, laporan keuangan, dan transaksi untuk keperluan validasi serta pencocokan silang.
“Petugas DJP akan fokus pada profil risiko dan anomali data, bukan lagi pemeriksaan manual menyeluruh seperti pada aturan sebelumnya,” ujar Finteria.
RSM Indonesia menilai, perkembangan tersebut membuat pemahaman terhadap regulasi dan kesiapan data perpajakan semakin penting bagi pelaku usaha.
Hal ini sejalan dengan meningkatnya integrasi antara aktivitas bisnis dan administrasi perpajakan secara digital.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.