Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menpora: Bonus Rp3 Miliar Menanti Peraih Emas Asian Games 2026
- Eugenia Diva Persembahkan Perunggu Buat Indonesia
- Praperadilan, Silmy Karim Minta Penyitaan dan Status Tersangka Dicabut
- Beredar Hoax Bantuan Rp300 Juta, Ini Klarifikasi Pemprov Papua
- Polri Kerahkan 5.641 Personel Amankan FIFA ASEAN Cup 2026
GMT & Tantangan Baru Perusahaan: dari Perhitungan Pajak hingga Laporan Keuangan
Senin, 21 September 2026 14:14 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Penerapan Global Minimum Tax (GMT) atau Pajak Minimum Global tidak hanya menuntut perusahaan menghitung potensi tambahan pajak.
Perusahaan juga perlu memastikan dampaknya tercermin secara tepat dalam laporan keuangan, mulai dari pencatatan hingga pengungkapan informasi kepada pemangku kepentingan.
Di Indonesia, penerapan GMT telah berjalan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024.
Skema Income Inclusion Rule (IIR) dan Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT) berlaku efektif sejak 1 Januari 2025, sedangkan Undertaxed Payment Rule (UTPR) mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.
Hal tersebut menjadi pembahasan dalam webinar RSM Indonesia bertajuk "Beyond the Numbers: The Real Impact of GMT Disclosure Under PSAK 212" yang digelar pada Rabu (16/9/2026).
Webinar tersebut membahas sejumlah hal yang perlu diperhatikan perusahaan dalam menghadapi penerapan GMT, mulai dari menghitung potensi tambahan pajak hingga memahami dampaknya terhadap laporan keuangan.
Partner Tax RSM Indonesia T Qivi Hady Daholi menjelaskan, perusahaan yang memiliki kegiatan usaha di sejumlah negara perlu memperhatikan kondisi perpajakan di masing-masing negara.
Sebab, perhitungan GMT tidak menggunakan satu angka pajak untuk seluruh grup perusahaan.
Baca juga : Angela Simatupang: Internal Audit Harus Membantu Membangun Kepercayaan
"Penghitungan GMT dilakukan berdasarkan masing-masing negara. Jadi, ketika kita bicara mengenai tarif pajak efektif, kita tidak bisa menggunakan satu angka untuk seluruh grup. Kondisi dan hasil perhitungannya bisa berbeda di setiap negara," tuturnya.
Qivi mengatakan, perusahaan juga perlu memastikan apakah masing-masing negara memenuhi persyaratan untuk menggunakan mekanisme Safe Harbour atau penyederhanaan perhitungan GMT.
"Safe Harbour ini memberikan kemudahan dalam masa transisi. Kalau salah satu pengujiannya terpenuhi, perusahaan tidak perlu melakukan seluruh perhitungan GMT secara lengkap untuk yurisdiksi tersebut," ungkapnya.
Meski memberikan kemudahan, Qivi mengingatkan mekanisme tersebut tetap perlu digunakan secara hati-hati karena kondisi perpajakan di setiap negara dapat berbeda.
Perusahaan perlu melakukan penilaian secara terpisah sebelum menentukan perlakuan GMT yang berlaku.
Dari sisi akuntansi, Partner Audit RSM Indonesia Marissa Pradipta menjelaskan, penerapan GMT juga berkaitan dengan bagaimana perusahaan mencatat pajaknya dalam laporan keuangan.
Amandemen PSAK 212 yang diterbitkan DSAK IAI pada Desember 2023 memperkenalkan pengecualian sementara untuk pencatatan pajak tangguhan yang muncul akibat penerapan GMT.
Ketentuan tersebut merupakan bagian dari reformasi pajak internasional Pilar Dua dalam kerangka OECD/G20 BEPS 2.0.
Baca juga : Kinerja Solid, Kredit dan Aset Citi Indonesia Terus Tumbuh di Semester I 2026
Di sisi lain, perusahaan tetap perlu mengungkapkan informasi mengenai kemungkinan dampak GMT terhadap kondisi keuangannya.
"Adanya Pilar 2 bukan berarti seluruh pencatatan pajak perusahaan berubah. Pajak tangguhan dari perbedaan temporer biasa tetap diakui. Setelah itu, perusahaan perlu melihat kembali apakah ada dampak dari Pilar 2 dan tambahan pajak yang perlu dicatat," jelas Marissa.
Dia menambahkan, perusahaan perlu memberikan gambaran yang jelas mengenai dampak GMT dalam laporan keuangan, terutama apabila terdapat tambahan pajak yang harus dibayarkan.
"Kalau memang ada tambahan pajak karena GMT, dampaknya perlu terlihat dengan jelas dalam laporan keuangan. Perusahaan perlu membedakan pajak yang berasal dari kegiatan normal dengan pajak yang muncul karena penerapan aturan pajak minimum global," ujar Marissa.
Tantangan lain dalam penerapan GMT adalah memastikan informasi yang digunakan tim pajak dan akuntansi dapat saling terhubung.
Hal ini karena angka yang tercantum dalam laporan keuangan tidak selalu dapat langsung digunakan untuk menghitung GMT.
Sejumlah penyesuaian perlu dilakukan sebelum menentukan besaran pajak berdasarkan aturan tersebut.
Karena itu, koordinasi antarfungsi menjadi penting agar setiap data dan penyesuaian dapat ditelusuri dengan baik.
Baca juga : MPR dan BPK Bahas Tata Kelola Laporan Keuangan Pemerintah
"Entitas yang memiliki bagian accounting dan tax yang terpisah harus memiliki sinergi dan berkolaborasi. Kita membutuhkan rekonsiliasi yang kuat dan data yang dapat ditelusuri antara pembukuan akuntansi dengan penghitungan GMT," tutur Marissa.
Dengan demikian, kesiapan perusahaan menghadapi GMT tidak hanya ditentukan oleh kemampuan menghitung potensi tambahan pajak.
Perusahaan juga perlu memastikan data yang digunakan akurat, proses pencatatan berjalan dengan baik, serta informasi yang relevan dapat disampaikan secara tepat dalam laporan keuangan.
Melalui webinar tersebut, RSM Indonesia menekankan bahwa penerapan GMT perlu dilihat secara menyeluruh.
Di balik perhitungan pajak, terdapat konsekuensi terhadap proses bisnis, pencatatan akuntansi, hingga keterbukaan informasi perusahaan kepada para pemangku kepentingan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya