BREAKING NEWS
 

BI Tahan Suku Bunga 5,75%, Deposit Facility Naik Jadi 5%

Reporter : DWI ILHAMI
Editor : ADITYA NUGROHO
Rabu, 21 Oktober 2026 14:53 WIB
Foto: BI

RM.id  Rakyat Merdeka - Bank Indonesia (BI) mempertahankan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 5,75 persen dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 20-21 Oktober 2026. Namun, BI menaikkan suku bunga Deposit Facility sebesar 25 basis poin menjadi 5 persen, sedangkan suku bunga Lending Facility tetap sebesar 6,50 persen.

Gubernur Bank Indonesia Destri Damayanti mengatakan keputusan tersebut merupakan bagian dari bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tekanan eksternal yang masih kuat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

“Bank Indonesia terus mengoptimalkan berbagai instrumen kebijakan moneter untuk memperkuat ketahanan eksternal dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, dengan tetap memperhatikan pencapaian sasaran inflasi sebesar 2,5 persen plus minus 1 persen pada 2026 dan 2027,” ujar Destri dalam keterangan hasil RDG BI, Rabu (21/10/2026).

Selain mempertahankan BI-Rate, BI memperkuat kebijakan stabilisasi rupiah melalui peningkatan insentif untuk instrumen Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) lindung nilai kepada BI. Langkah tersebut ditujukan untuk menarik aliran masuk modal asing, memperkuat stabilitas nilai tukar, serta mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valuta asing.

BI juga mengoptimalkan strategi intervensi valuta asing melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri serta transaksi spot dan DNDF di pasar domestik.

Dalam kebijakan DNDF lindung nilai untuk transaksi pendanaan luar negeri, BI meningkatkan pengurangan premi dari 25 persen menjadi 40 persen untuk tenor enam bulan. Sementara itu, untuk tenor 12 bulan, pengurangan premi ditingkatkan dari 30 persen menjadi 45 persen.

Baca juga : Jelang Nataru, BI Ramal Dunia Usaha Makin Bergairah

Turunkan GWM Bank

Di sisi lain, BI memperkuat kebijakan untuk meningkatkan likuiditas rupiah di perbankan melalui penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) secara rata-rata.

Untuk bank umum konvensional, GWM diturunkan dari 9 persen menjadi 7 persen secara bertahap. Penurunan pertama sebesar 1 persen menjadi 8 persen berlaku mulai 1 November 2026, kemudian turun kembali menjadi 7 persen pada 1 Desember 2026.

Sementara itu, GWM bank umum syariah dan unit usaha syariah diturunkan dari 7,5 persen menjadi 5,5 persen. Penurunan dilakukan dalam dua tahap, yakni menjadi 6,5 persen mulai 1 November 2026 dan menjadi 5,5 persen mulai 1 Desember 2026.

Penyesuaian tersebut dilakukan melalui kebijakan insentif likuiditas makroprudensial (KLM), yang diturunkan dari 6 persen menjadi 5 persen mulai 1 Desember 2026.

Adsense

BI berharap penguatan likuiditas tersebut dapat meningkatkan kemampuan perbankan dalam menyalurkan kredit dan pembiayaan kepada sektor riil, terutama sektor usaha yang mendukung penciptaan lapangan kerja.

Baca juga : RI Andalkan QR & LCT

Insentif Kredit Dan Pembiayaan

BI juga mempertahankan kebijakan makroprudensial yang longgar untuk mendorong pertumbuhan kredit dan pembiayaan dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.

Kebijakan tersebut mencakup KLM sebesar 5 persen, dengan insentif jalur pembiayaan (financing channel) paling tinggi 3 persen dari dana pihak ketiga (DPK). Adapun insentif pendalaman pasar uang ditetapkan paling tinggi 2 persen.

Selain itu, BI memperpanjang pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit atau pembiayaan properti hingga 31 Desember 2027. Kebijakan tersebut memungkinkan pembiayaan properti dengan rasio LTV/FTV hingga 100 persen bagi bank yang memenuhi kriteria kredit bermasalah tertentu.

BI juga memperpanjang ketentuan uang muka kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor paling sedikit 0 persen untuk seluruh jenis kendaraan bermotor baru hingga 31 Desember 2027.

Menurut Destri, bauran kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara stabilitas makroekonomi dan dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Baca juga : Rupiah Tembus Rp 18.000, BI Perkuat Intervensi Pasar

Perluas QRIS Antarnegara

Pada sektor sistem pembayaran, BI melanjutkan percepatan digitalisasi untuk memperluas aktivitas ekonomi dan keuangan digital.

Salah satu langkahnya adalah memperluas kerja sama QRIS antarnegara melalui uji coba koridor Timor Leste dan Hong Kong mulai triwulan IV 2026.

BI juga memperluas implementasi Kartu Kredit Indonesia (KKI), baik untuk segmen ritel maupun pemerintah, serta mempersiapkan pengaturan infrastruktur data sistem pembayaran guna mendukung pertukaran data yang sesuai dengan ketentuan pelindungan data pribadi.

“Koordinasi kebijakan dengan Pemerintah, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dan pemangku kepentingan lainnya terus diperkuat untuk menjaga stabilitas perekonomian serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” kata Destri.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense