RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah menyiapkan paket insentif ekonomi sekitar Rp 31 triliun pada 2027 untuk menjaga daya beli masyarakat, memperluas kesempatan kerja dan mendorong aktivitas usaha. Kebijakan tersebut mencakup insentif pajak pekerja, bantuan perumahan, program vokasi, hingga perlindungan tenaga kerja.
Paket kebijakan tersebut merupakan kombinasi kelanjutan program yang telah berjalan pada 2026, perluasan sasaran penerima, serta penyesuaian skema bantuan. Kebutuhan anggarannya masih dalam proses penghitungan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga konsumsi masyarakat, sekaligus memperkuat kapasitas tenaga kerja dan sektor usaha,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Airlangga menjelaskan, salah satu program yang akan dilanjutkan adalah pemagangan dengan sasaran 150.000 peserta pada 2027.
Program yang telah berjalan pada 2026 itu memberikan kesempatan kepada peserta untuk memperoleh pengalaman kerja, uang saku, perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, serta sertifikat.
“Kelanjutan program ini diharapkan membantu meningkatkan kesiapan pencari kerja memasuki dunia kerja, sekaligus memperkuat hubungan antara kompetensi tenaga kerja dan kebutuhan industri,” ucap Airlangga.
Selain itu, Pemerintah melanjutkan program vokasi nasional dengan target 300.000 peserta. Program ini diarahkan untuk meningkatkan keterampilan tenaga kerja agar sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan industri.
Untuk kedua program tersebut, Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp 5,68 triliun. Pemagangan dan vokasi diharapkan dapat memperluas kesempatan kerja melalui peningkatan kompetensi dan pengalaman praktis.
Program berikutnya adalah kelanjutan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan penghasilan maksimal Rp 10 juta per bulan. Jika pada 2026 insentif tersebut diberikan kepada pekerja sektor padat karya dan pariwisata, pada 2027 Pemerintah berencana memperluas cakupannya ke seluruh sektor.
Baca juga : KDM Bertekad Beri Pelayanan Optimal Bagi Masyarakat Jabar
Airlangga mengatakan, perluasan insentif tersebut direncanakan menjangkau sekitar 7,5 juta pekerja.
“Melalui fasilitas ini, pajak penghasilan pekerja ditanggung pemerintah sehingga pendapatan yang dapat dibelanjakan diharapkan tetap terjaga,” ujarnya.
Pemerintah juga mengevaluasi kemungkinan menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari posisi saat ini sebesar Rp 54 juta per tahun. Penyesuaian tersebut akan mempertimbangkan perkembangan inflasi dan upah minimum.
Di sektor properti, Pemerintah akan melanjutkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah pada 2027.
Dalam skema yang disiapkan, fasilitas diberikan atas bagian harga jual rumah sampai dengan Rp 2 miliar. Untuk rumah dengan harga maksimal Rp 5 miliar, insentif berlaku atas bagian harga sampai dengan Rp 2 miliar.
Kebijakan tersebut diharapkan menjaga keterjangkauan hunian sekaligus mendukung aktivitas sektor properti dan industri terkait. Adapun ketentuan teknis pelaksanaannya masih dalam proses finalisasi.
Selanjutnya, Pemerintah akan melanjutkan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah pada 2027.
Pada 2026, keringanan tersebut diberikan berupa diskon 50 persen dari total iuran JKK dan JKM yang seharusnya dibayarkan peserta.
Pemerintah juga menyiapkan penyesuaian skema manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Termasuk manfaat selama enam bulan yang akan disesuaikan dengan kelompok tingkat penghasilan pekerja.
Baca juga : Keselamatan Penyeberangan Kunci Kelancaran Logistik Jawa-Sumatera
Berbeda dengan diskon iuran JKK dan JKM yang merupakan kelanjutan fasilitas sebelumnya, penyesuaian JKP diarahkan untuk membedakan besaran manfaat berdasarkan tingkat upah. Rincian skema dan ketentuan pelaksanaannya masih dimatangkan bersama Kemenkeu.
Paket insentif 2027 juga mencakup perluasan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan tetap dengan penghasilan sekitar Rp 17 juta. Skema tersebut menawarkan bunga 6 persen untuk pembelian rumah dengan harga maksimal Rp 500 juta.
Sebelumnya, skema yang menjadi dasar pengembangan program ini disiapkan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang memiliki usaha, tetapi berpenghasilan tidak tetap.
“Pada 2027, Pemerintah berencana memperluas sasaran penerima kepada masyarakat berpenghasilan tetap,” ujar Airlangga.
Selain itu, Pemerintah menyiapkan perubahan regulasi terkait fasilitas perpajakan untuk industri perhiasan.
Perubahan tersebut mencakup penyesuaian standar kadar logam mulia yang dapat memanfaatkan fasilitas PPN dari 99,99 persen menjadi 99,9 persen, agar lebih sesuai dengan standar industri.
Pemerintah juga menyiapkan perubahan aturan untuk membuka peluang pemberian fasilitas PPN atas perak. Kebijakan ini diharapkan mendukung perkembangan industri perhiasan dalam negeri.
Sebelum menjalankan paket insentif 2027, Pemerintah menyiapkan sejumlah stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat pada kuartal IV-2026.
Program tersebut mencakup Bantuan Subsidi Upah (BSU), bantuan pangan beras, serta pembukaan rekening bagi masyarakat yang menjadi sasaran berdasarkan kelompok kesejahteraan atau desil.
Baca juga : Fasilitas Transportasi Umum Jakarta Butuh Pembenahan
BSU direncanakan diberikan kepada sekitar 13,3 juta pekerja dengan nilai Rp 300.000 per bulan selama tiga bulan. Dengan demikian, setiap penerima akan memperoleh total bantuan Rp 900.000. Kebutuhan anggarannya diperkirakan hampir Rp 12 triliun.
Selain itu, Pemerintah menyiapkan bantuan beras sebanyak 10 kilogram per bulan untuk periode Oktober hingga Desember 2026.
Bantuan tersebut menyasar 33.244.408 keluarga penerima manfaat yang masuk kelompok desil 1 hingga desil 4, dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp 17,5 triliun.
Pemerintah juga menyiapkan program pembukaan rekening bagi warga negara berusia di atas 17 tahun, dengan prioritas masyarakat kelompok desil 1 hingga desil 4. Jumlah penerima masih diverifikasi bersama kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan ketepatan sasaran.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai, stimulus ekonomi perlu diarahkan tepat sasaran agar efektif menjaga konsumsi masyarakat tanpa menambah tekanan terhadap kondisi fiskal.
“Stimulus sekitar Rp 31,8 triliun dapat membantu menopang konsumsi, tetapi dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi pada kuartal IV-2026 relatif terbatas,” kata Yusuf kepada Rakyat Merdeka.
Menurutnya, nilai tersebut masih kecil dibandingkan dengan skala perekonomian nasional, sementara sebagian program merupakan kelanjutan dari kebijakan yang sudah berjalan.
Dalam kondisi ruang fiskal yang terbatas, Yusuf menyarankan Pemerintah mengutamakan ketepatan sasaran dan realokasi belanja dibandingkan memperbesar stimulus secara agresif. NOV
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 8, edisi Minggu, 1 November 2026 dengan judul "Pemerintah Siapkan Rp 31 Triliun Tahun Depan Insentif Dongkrak Daya Beli Dan Perluas Lapangan Kerja"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.