Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Maraton Geledah, KPK Sita Uang Di Bea Cukai Semarang & Kanwil Jateng
Sabtu, 31 Oktober 2026 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan rangkaian penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penyidik menggeledah dua tempat di Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (30/10/2026). Kedua lokasi tersebut adalah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng.
“Penyidik menyita sejumlah uang tunai. Untuk nominalnya masih proses penghitungan,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Jumat sore.
Sebelumnya, pada Kamis (29/10), penyidik KPK juga menggeledah enam perusahaan di Kudus, Jateng. “Enam perusahaan tersebut terafiliasi dengan PT Djarum,” imbuhnya.
Sementara pada Rabu (28/10), komisi pimpinan Setyo Budiyanto cs tersebut menggeledah kantor PT Djarum serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik komisi antirasuah menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi di sektor cukai tersebut.
Selanjutnya, kata Budi, penyidik akan melakukan analisis dan pendalaman lebih lanjut terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut.
Budi mengungkapkan, rangkaian penggeledahan tersebut terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di DJBC Kemenkeu. “Dugaan awal dari penyidikan perkara ini berkaitan dengan cukai di PT Djarum,” ungkap Budi.
Baca juga : M. Thobahul Aftoni: Forum Lucu-lucuan, Cuma Gertak Sambal
Budi mengungkapkan, penyidikan perkara ini dilakukan setelah KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru per Oktober 2026. “Sprindik umum,” tuturnya.
Untuk konstruksi perkaranya, Budi belum membeberkan secara rinci. Sebab, penyidikan masih dalam tahap awal.
“Apakah ini kemudian nanti ada kickback ataupun dugaan pemberian yang dilakukan kepada oknum-oknum di Bea Cukai berkaitan dengan pita cukai ya, atau ada modus-modus lainnya, nanti akan didalami,” jelas Budi.
Untuk perhitungan awal, KPK memperkirakan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai triliunan rupiah.
KPK sebelumnya juga telah menerbitkan dua surat sprindik baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“KPK telah menetapkan dua tersangka baru dari dua sprindik berbeda tersebut,” jelasnya.
Tersangka pertama adalah Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri, GH, yang telah ditahan penyidik pada Agustus 2026 lalu.
Kedua, AD, pegawai pada Ditjen Bea dan Cukai, yang ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2026. Dia juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.
Baca juga : Erfandi: Masukan Daerah, Bukan Keputusan Semena-mena
“Sehingga sampai dengan saat ini, dalam perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan tersebut, KPK telah menetapkan sembilan orang tersangka,” ungkap Budi.
Dia memastikan, penyidikan perkara ini masih terus berjalan. KPK mengimbau para pihak, baik tersangka, saksi, ataupun pihak-pihak terkait lainnya agar kooperatif dalam proses penyidikan perkara ini. “Termasuk dengan memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik,” imbaunya.
Diingatkannya, pemeriksaan dan permintaan keterangan yang dilakukan oleh penyidik adalah untuk membantu proses pengungkapan perkara secara komprehensif.
Perkara ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 4-5 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung.
Dari operasi senyap itu, KPK menetapkan lima tersangka kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan DJBC Kemenkeu.
Kelimanya telah menjalani persidangan. Tiga pihak swasta dari PT BR Cargo, yakni John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andry telah divonis bersalah dan inkrah alias berkekuatan hukum tetap.
John Field divonis 3 tahun penjara dan denda 300 juta subsider 100 hari pidana kurungan.
Sementara Deddy Kurniawan Sukolo dan Andry masing-masing divonis 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
Baca juga : DPR: Pastikan Yankes Dapat Diakses Seluruh Masyarakat
Sementara tiga orang dari pihak Bea Cukai yang sedang diadili dalam kasus ini dan telah dituntut jaksa. Ketiganya adalah RZL yang dituntut 11,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 15,7 miliar subsider 4 tahun kurungan.
Kemudian SIS 10 tahun penjara, denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 7,4 miliar, 150.000 dolar Singapura dan 10.000 dolar AS subsider 3 tahun kurungan.
Serta, ORL dengan 7,5 tahun penjara, denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 5.566.221.515 (5,5 miliar) subsider 1 tahun kurungan.
KPK kemudian menetapkan dua tersangka lagi. Keduanya yakni BBP selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, yang tengah menjalani persidangan.
Serta GH selaku Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri, yang masih dalam proses penyidikan. Terakhir, AD, yang ditetapkan sebagai tersangka per September 2026.
Respons Djarum
Dihubungi terpisah, Corporate Communication PT Djarum, Budi Darmawan, hanya memberikan pernyataan singkat.
“Kami menghormati proses hukum,” ujar Budi saat dihubungi, Jumat siang. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya